Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Dimas Kanjeng Dituntut Lagi, Kali Ini dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
21 November 2018 16:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki, menuntut pidana penjara selama empat tahun kepada Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, pengganda uang asal Probolinggo, Jawa Timur, itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Rahmat Hari Basuki.
Dimas Kanjeng terlihat tak berdaya dengan tuntutan tersebut. Ia pun meminta agar majelis hakim yang dipimpin Anne Rusiana menjatuhkan vonis ringan padanya.

"Saya sudah dihukum 21 tahun di perkara yang lain, Bu Hakim, karena itu saya mohon keringanan hukuman," ujar Dimas Kanjeng saat menyampaikan nota pembelaan secara lisan.
Permintaan keringanan hukuman itu tak langsung direspons oleh Ane Rusiana, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan," ucap Hakim Anne Rusiana sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
ADVERTISEMENT
Berapa tahun-pun hukuman penjara putusan kasus ini tidak berpengaruh terhadap lamanya Dimas Kanjeng di bui, sebab ancaman hukumannya hanya 20 tahun penjara--ia sudah diberi vonis hukuman 21 tahun penjara.
Nama Dimas Kanjeng mencuat setelah ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M. Ali. Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan Rp 10 miliar uang Ali menjadi Rp 60 miliar. [uci/ted]