Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Terkait Petisi KOMM, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Mojokerto
26 November 2018 14:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima petisi yang disampaikan puluhan masyarakat yang mengatasnamakan tukang ojek tergabung dalam Komunitas Ojek Modern Mojopahit (KOMM). Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Propinsi Jawa Timur karena
ADVERTISEMENT
Kepala Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy-at mengatakan, petisi tersebut akan dijadikan informasi awal. "Karena skupnya adalah isu nasional sehingga kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Propinsi terkait hal ini. Ada beberapa tuntutan terkait pernyataan salah satu capres terkait ojek online," ungkapnya, Senin (26/11/2018).
Pasalnya, locusnya nasional bukan Kabupaten Mojokerto. Masih Aris, pihaknya juga akan kaji memenuhi unsur Undang-undang Pemilu apa tidak. Mereka mengatasnamakan Komunitas Ojek Modern Mojopahit (KOMM) dan menyampaikan petisi berisi tiga tuntutan terkait penyataan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
"Ini nanti (petisi berisi tuntutan, red) akan kami kirim ke propinsi untuk dikaji lebih dalam, hari ini langsung," tegasnya. [tin/but]