Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Jadi 6 Orang

Konten Media Partner
24 Januari 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Jadi 6 Orang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Setelah mengumumkan tiga orang yang bertanggungjawab dalam amblesnya jalan Gubeng kini jumlah tersangka tersebut bertambah menjadi enam tersangka. Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs Luki Hermawan, M.Si dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan, M.Si menyatakan bahwa dari perkembangan hasil gelar telah ditetapkan enam diduga tersangka antara lain RW, RH, LAH, DS, A, dan A sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Adapun dalam hal ini Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak tersebut pada hari Senin terkait perkembangan kasus amblesnya jalan Gubeng ini.
“Amblesnya jalan Gubeng tersebut dikarenakan faktor ketidak kokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dan ada 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek pengerjaan tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Kapolda, penyidik kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka yakni dari PT Saputra ada dua orang dan dari PT NKE satu orang. ” Semua dari pelaksana proyek,” ujar Kapolda.
ADVERTISEMENT
Kapolda menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, proyek ini dimulai tahun 2012 yakni perencanaan kemudian tahun 2013 pengerjaan.
” IMB kelur tahun 2015 dengan dua lantai kebawah dan 20 keatas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan 3 kebawah dan 11 serta 26 ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda,” tambahnya. [uci/ted]