Tersangka Kasus Bullying Siswa di Malang Akan Segera Ditetapkan

Konten Media Partner
6 Februari 2020 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.
ADVERTISEMENT
Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan yang dialami oleh MS (13) siswa SMPN 16 Kota Malang. MS diduga mendapat perundungan atau bullying oleh tujuh rekan sekolahnya.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah punya dua alat bukti kuat berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi. Penyidik punya keyakinan sehingga naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu, (5/2/2020).
Dalam kasus ini diketahui MS, menerima kekerasan selama berada di lingkungan sekolah. Dia pernah dibanting ke paving lalu dilempar ke pohon. Akibat tindakan bullying itu, MS menderita sejumlah luka lebam di bagian kaki, tangan, dan punggung. Bahkan jari tengah tangan kanan harus diamputasi akibat perundungan yang dia alami.
“Hasil visum akan dijelaskan berdasarkan alat bukti itu. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan pada pihak sekolah yang meliputi kepala sekolah dan dua orang guru BK,” ujar Leo.
Polisi pun masih mendalami peran masing-masing dari tujuh siswa yang diduga melakukan perundungan ke MS. Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban, karena pascaperistiwa itu psikis dari korban terganggu. Apalagi dia harus meninggalkan sekolah hampir dua pekan karena menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
“Pendampingan korban terus dilakukan sampai betul-betul pulih, karena trauma healing ini tidak ada batas waktunya. Semua pihak membantu pendampingan psikologis korban,” tandasnya. (luc/ted)