Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten Media Partner
2 e-KTP Milik Pejabat Jember Tersangka Pungli e-KTP
2 November 2018 16:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com)- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Rabu malam (31/10/2018), menguak fakta bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sri Wahyuniati memiliki dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
ADVERTISEMENT
Dua KTP elektronik itu dipajang sebagai salah satu barang bukti saat jumpa pers di halaman Markas Polres Jember, Jumat (2/11/2018). Keterangan dalam dua KTP tersebut sama. Nomor Induk Kependudukannya pun sama, yakni 3509194906720010. Namun tanggal pembuatannya berbeda, yakni 31 Agustus 2017 dan 5 Februari 2018.
Dua KTP Wahyuniati disita bersama 128 KTP baru, 25 map berisi fotokopi dokumen adminduk, 37 kartu keluarga baru, tiga kartu identitas anak baru, delapan akta kelahiran baru, dua surat pindah baru, tiga buku catatan rekap KTP, KK, dan akta kelahiran, dan 87 berkas fotokopi persyaratan pembuatan adminduk.
Sri Wahyuniati ditetapkan menjadi tersangka pungutan liar pengurusan KTP elektronik dan berkas administrasi kependudukan lainnya oleh polisi.
Selain Wahyuniati, polisi juga menetapkan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
ADVERTISEMENT
Kadar mengenakan biaya tambahan Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. Biaya tambahan ini mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan sehari jadi.
Jumlah tersangka bisa bertambah. "Kalau ada kolusi dengan yang lain, ada penikmat, dan ada yang mempermudah, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Jumat (2/11/2018). [wir/kun]