Terbukti Melakukan Penipuan Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng Dihukum Nihil

Konten Media Partner
5 Desember 2018 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Putusan Dimas Kanjeng (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan Dimas Kanjeng (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa perkara penipuan uang Rp 10 miliar milik santrinya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Walau dinyatakan bersalah, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman nihil. Hukuman ini dijatuhkan dengan pertimbangan vonis 21 tahun penjara yang sudah diberikan kepada Dimas Kanjeng dalam kasus sebelumnya, yaitu pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne, Rabu (5/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi di Indonesia adalah hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini tidak bisa dijatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman lebih dari 20 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki, berencana mengajukan perlawanan di tingkat banding. Sebab, sebelumnya dia mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami akan ajukan banding. Siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.
Dalam dakwaannya, JPU Hari Basuki menyatakan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar kepada terdakwa melalui santri padepokan.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari dalam dakwaannya.
Dimas Kanjeng menjanjikan bisa menggandakan uang korban dari Rp 10 miliar menjadi Rp 60 miliar dengan pecahan mata uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Dimas Kanjeng, korban kembali diminta mahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.
“Ali kembali diminta mahar untuk pembukaan rekening Hana Bank Rp 7 miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 miliar, serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 miliar,” tambahnya.
Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Dimas Kanjeng. Sidang pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, ia divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga, ia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. [uci/ted]
ADVERTISEMENT