Veronika Koman Resmi Berstatus Buron

Konten Media Partner
20 September 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidpropam Kombes Pol Hendra Wirawan, S.I.K Saat mengumukan status DPO Veronika Koman di depan gedung Tribrata Mapolda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidpropam Kombes Pol Hendra Wirawan, S.I.K Saat mengumukan status DPO Veronika Koman di depan gedung Tribrata Mapolda Jatim
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan mengumumkan status Veronika Koman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pihak kepolisian. Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawab menyatakan, penetapan Veronika sebagai DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik Polda Jatim.
“DPO itu dikeluarkan karena yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali tidak juga hadir, lalu kita lakukan upaya paksa dan akhirnya kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapoda, Jumat (20/9/2019).
Sebelum menetapkan Veronika sebagai buronan, pihak Polda sudah melakukan gelar perkara di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim dan akhirnya diterbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman serta telah mengirim surat peemintaan Red Notice kepada Interpol.
“Kami telah menghubungi atau koordinasi dengan kementerian luar negeri dan kementerian luar negeri telah nenghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia tempat tersangka Veronica Koman berada. Menurut informasi KBRI telah berkomunikasi dengan tersangka. Veronica Koman tetapi kami tidak mengetahui isi dari komunikasi dimaksud. Jadi siapapun orang yang nengetahui Veronica Koman di Indonesia bisa memberitahukan kepada aparat kepolisian serta apabila petugas kepolisian mengetahuinya dapat melakukan penangkapan,” ujar Kapolda. [uci/but]
ADVERTISEMENT