Konten dari Pengguna

25 Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Remisi Khusus Idul Fitri

beritalpkatomohon
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 ora
17 April 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritalpkatomohon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
25 Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Remisi Khusus Idul Fitri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tomohon – Rabu (10/04) Sebanyak 25 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Pakpahan, Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. O.D.S. Mandagi, Lurah Kolongan 1, Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo, dan Plt. Kepala LPP Manado, Lidya Awoah.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucap Pakpahan saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya, Mandagi mengucapkan selamat kepada seluruh Anak Binaan LPKA Tomohon yang telah menerima Remisi Khusus Idul Fitri ini. “Pemberian Remisi ini menunjukkan bahwa kalian telah berkelakuan baik selama dibina di tempat ini. Jadikan hal ini sebagai motivasi bagi kalian untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi,” ungkap Mandagi.
ADVERTISEMENT