Bagaimana Bir Aly Mundur dari Calon Independen?

Beritamadura
Menyajikan ketepatan berita bukan kecepatan
Konten dari Pengguna
3 Desember 2017 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Beritamadura tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bangkalan--- Nama Bir Aly, salah satu kandidat bakal calon bupati Kabupaten Bangkalan, jadi perbincangan public karena manuver politiknya tak terduga dan mengejutkan.
ADVERTISEMENT
Contohnya, 29 November 2017 lalu, dia mendaftar jalur independen tapi dua hari kemudian, dia membatalkan dan menarik semua berkas KTP yang telah disetor ke Komisi Pemilihan.
Ketua KPU Bangkalan, Ahmat Fuzan membenarkan tapi tidak tahu alasan kenapa Bir Aly mundur. Bila ada yang mendaftar, kata dia, tugas KPU hanya melayani dengan sebaik mungkin.
“Kami tidak perlu tanya alasan, mundur atau tidak itu hak tiap calon,” kata dia, Minggu, 3 Desember 2017.
Fauzan juga membenarkan Bir Aly yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Bangkalan dari Nasdem, marah-marah di kantor KPU pada malam 29 November. Musababnya, Bir Aly hendak menyetor tambahan KTP tapi ditolak.
ADVERTISEMENT
Menurut Fauzan, KPU menolak karena berkas itu disetorkan lewat jam 12 malam. Dalam Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2012 disebutkan pendaftaran calon independen dibuka selama lima hari dari tanggal 25 hingga 29 November 2017 dan ditutup pukul 24.00 WIB.
“Berkas susulan itu disetorkan lewat dari jam 12, jadi kami tolak, walau hanya selisih beberapa menit,” ujar dia.
Esok harinya, sekitar jam 8 malam, datang seseorang yang mengaku suruhan Bir Aly menyampaikan surat pengunduran diri. Fauzan kemudian mengadakan rapat dadakan dengan Panwaslu membahas surat pengunduran diri Bir Aly.
Rapat memutuskan penghitungan berkas dihentikan sementara waktu. “Kenapa sementara, karena kami ingin memastikan surat itu asli atau tidak, kami ingin klarifikasi langsung ke yang bersangkutan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Jumat, 1 Desember 2017, Bir Aly dan wakilnya Muhamamd Fauzi datang ke KPU. Dihadapan komisioner KPU dan Panwaslu, Bir Aly membenarkan dirinya yang telah membuat surat pengunduran diri tersebut.
“Karean surat itu benar, kami terima dan semua berkasnya kami kembalikan,” tutur Fauzan.
Fauzan menambahkan meski sempat daftar calon independen namun mundur, Bir Aly tetap bisa mencalonkan kembali lewat partai politik. Calon independen yang tidak bisa maju lewat jalur parpol apabila telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan lolos syarat pencalonan minimal.
“Bir Aly boleh maju lewat partai karena tahapan baru penelitian berkas, bukan verifikasi administrasi,” kata dia.
Bir Aly sendiri mengatakan ada dua alasan kenapa dia mundur. Pertama karena dia mendaftar dihari terakhir. Situasi itu merugikan karena tak punya banyak waktu memperbaikin berkas yang kurang lengkap.
ADVERTISEMENT
Alasan kedua, Bir Aly mengisyaratkan bakal mendapat rekomendasi salah satu partai untuk maju di Pilkada Bangkalan 2018. “Saya mundur bukan menyerah, bersiap-siaplah akan ada kejutan, mohon dukungan masyarakat Bangkalan,” kata dia.
Topan