Konten dari Pengguna

Demokrasi Jangan Kehilangan Wajah Manusianya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bernardus Agus Rukiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: ilustrasi dari ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ilustrasi dari ChatGPT

Demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR memperlihatkan wajah ganda demokrasi Indonesia. Di satu sisi, aksi tersebut menunjukkan bahwa tekanan publik masih dapat membuka ruang dialog politik. Di sisi lain, gelombang aksi berikutnya memperlihatkan betapa mudahnya ruang demokrasi bergeser menuju konfrontasi dan kekerasan ketika ketegangan meningkat.

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan pemberantasan korupsi diperkuat. Tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan politik. Di baliknya terdapat keresahan moral: mengapa pemberantasan korupsi seolah tidak pernah selesai, sementara masyarakat terus menanggung akibatnya?

Namun, pada hari yang sama terjadi sesuatu yang patut diapresiasi. DPR memberikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan meletakkan jabatan apabila target tersebut tidak tercapai.

Komitmen itu lahir setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan tuntutannya. Setelah memperoleh komitmen tersebut, massa AMPB membubarkan diri secara tertib. Ini menunjukkan bahwa demonstrasi tidak selalu berujung pada bentrokan. Tekanan publik, ketika disertai tuntutan yang jelas dan ruang dialog yang terbuka, masih dapat menghasilkan keputusan politik.

Namun, pada fase aksi berikutnya, ketegangan meningkat. Terjadi bentrokan, perusakan fasilitas, pembakaran benda, penggunaan gas air mata, dan pengamanan massa. Karena itu, peristiwa 27 Agustus tidak tepat dibaca sebagai satu aksi yang homogen. Ada kelompok, fase, dan bentuk ekspresi yang berbeda.

Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian bukan hanya: siapa yang salah?

Pertanyaannya adalah: demokrasi macam apa yang sedang kita bangun?

Demokrasi dan kehidupan yang baik

Aristoteles mengingatkan bahwa politik tidak boleh direduksi menjadi perebutan kekuasaan atau sekadar mekanisme pengambilan keputusan. Dalam Politics (sekitar 350 SM), polis pada akhirnya diarahkan pada living well—kehidupan yang baik. Politik karena itu memiliki dimensi etis: bagaimana manusia hidup bersama demi kehidupan yang baik dan kebaikan bersama.

Gagasan ini tetap relevan bagi Indonesia.

Tuntutan agar aset hasil korupsi dapat dirampas merupakan tuntutan yang memiliki dasar moral kuat. Korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum. Korupsi mempunyai korban manusia. Ketika anggaran publik dikorupsi, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang layak, infrastruktur yang memadai, dan kehidupan yang lebih sejahtera.

Karena itu, kemarahan masyarakat terhadap korupsi dapat dipahami. Bahkan, demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang berani marah terhadap ketidakadilan.

Tetapi ada batas yang tidak boleh dilewati: kemarahan moral tidak dengan sendirinya membenarkan semua cara untuk mengekspresikannya.

Tuntutan dapat keras. Kritik dapat tajam. Protes dapat besar.

Tetapi manusia tidak boleh kehilangan martabatnya dalam proses memperjuangkan keadilan.

Ketika kekuasaan digantikan kekerasan

Sumber: ilustrasi dari ChatGPT

Hannah Arendt dalam On Violence (1970) membedakan secara tajam antara kekuasaan dan kekerasan. Kekuasaan lahir dari kemampuan manusia untuk bertindak bersama, sedangkan kekerasan bersifat instrumental dan menggunakan sarana untuk mencapai tujuan tertentu.

Pembedaan ini penting untuk memahami demonstrasi.

Demonstrasi pada dasarnya merupakan bentuk kekuasaan warga negara. Masyarakat berkumpul, berbicara, menyampaikan tuntutan, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Dalam pengertian itu, demonstrasi bukan ancaman bagi demokrasi. Justru demonstrasi adalah salah satu cara demokrasi bekerja.

Masalah muncul ketika komunikasi digantikan oleh kekerasan.

Ketika batu dilemparkan kepada orang lain, ketika fasilitas publik dibakar, ketika perusakan menjadi cara menyampaikan pesan, ruang politik mulai digantikan oleh logika kekerasan.

Namun, dari sini kita tidak boleh menarik kesimpulan bahwa seluruh demonstran identik dengan kekerasan. Justru peristiwa AMPB menunjukkan sebaliknya. Tuntutan yang keras dapat disampaikan melalui tekanan politik tanpa harus berakhir dalam kerusuhan.

Karena itu, kita perlu berani mengatakan dua hal sekaligus.

Pertama, aspirasi demonstran harus dihormati.

Kedua, kekerasan tidak boleh dibenarkan hanya karena tuntutannya benar.

Keduanya bukan kontradiksi. Justru keduanya merupakan syarat demokrasi.

DPR juga harus belajar mendengar

Tetapi kesalahan tidak boleh dibebankan hanya kepada masyarakat yang turun ke jalan.

Demokrasi mengharuskan lembaga negara memiliki kemampuan untuk mendengar sebelum masyarakat merasa harus berteriak.

Jürgen Habermas, dalam Between Facts and Norms (1992), menempatkan komunikasi publik dan proses pembentukan kehendak politik sebagai bagian penting dari demokrasi deliberatif. Demokrasi tidak hanya menyangkut prosedur formal, tetapi juga bagaimana warga dapat berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan politik yang memengaruhi hidup mereka.

Karena itu, DPR tidak cukup hanya mengatakan bahwa pintu aspirasi terbuka. Aspirasi harus sungguh-sungguh masuk ke dalam proses legislasi.

Komitmen 15 Desember 2026 terhadap RUU Perampasan Aset merupakan langkah positif. Tetapi komitmen politik harus berubah menjadi tindakan legislasi yang dapat diperiksa publik.

Demokrasi tidak hidup dari janji, tetapi dari akuntabilitas.

Masyarakat sipil karena itu perlu terus mengawal proses RUU Perampasan Aset. Pengawalan itu tidak harus selalu berbentuk demonstrasi. Ia dapat dilakukan melalui kajian akademik, pemantauan proses legislasi, diskusi publik, kritik media, advokasi masyarakat sipil, dan partisipasi dalam ruang-ruang konsultasi yang tersedia.

Demonstrasi adalah salah satu instrumen demokrasi, bukan satu-satunya.

Negara tidak boleh kehilangan kendali moral

Pada saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar.

Aparat keamanan memang berkewajiban menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan fasilitas publik. Tetapi kekuasaan negara atas penggunaan kekuatan bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Penggunaan kekuatan harus proporsional, terukur, dan diarahkan pada perlindungan manusia.

Di sinilah pemikiran Immanuel Kant menjadi penting. Dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), Kant merumuskan prinsip bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan tidak semata-mata sebagai sarana.

Prinsip tersebut memiliki konsekuensi penting bagi kehidupan demokratis.

Demonstran bukan sekadar "massa" yang harus dibubarkan. Mereka adalah warga negara.

Aparat bukan sekadar "alat negara." Mereka adalah manusia yang diberi mandat untuk melindungi manusia lain.

Karena itu, baik demonstran maupun aparat harus ditempatkan dalam horizon yang sama: martabat manusia.

Jika demonstran melakukan kekerasan, negara tetap tidak boleh kehilangan prinsip kemanusiaan. Jika aparat menggunakan kekuatan, tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Sebaliknya, tindakan aparat yang tidak proporsional tidak dapat dijadikan pembenaran bagi demonstran untuk melakukan kekerasan balasan.

Jika masing-masing pihak menjadikan kekerasan pihak lain sebagai alasan untuk meningkatkan kekerasannya sendiri, kita memasuki spiral yang tidak memiliki pemenang.

Yang kalah adalah manusia.

Demokrasi membutuhkan alasan publik

John Rawls dalam Political Liberalism (1993) memperkenalkan gagasan public reason. Dalam masyarakat yang plural, warga negara perlu mengemukakan alasan politik yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada warga negara lain yang memiliki keyakinan dan pandangan hidup berbeda.

Indonesia membutuhkan kedewasaan semacam itu.

Kita membutuhkan masyarakat yang berani mengatakan:

"Kami menolak korupsi."

Tetapi sekaligus mampu mengatakan:

"Kami menolak kekerasan."

Kita membutuhkan mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah, tetapi sekaligus mampu mempertanggungjawabkan cara mereka menyampaikan kritik.

Kita membutuhkan DPR yang terbuka terhadap aspirasi rakyat, tetapi sekaligus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Dan kita membutuhkan aparat yang tegas menjaga ketertiban, tetapi sekaligus mampu membedakan antara warga yang menyampaikan aspirasi secara damai dan mereka yang melakukan kekerasan.

Demokrasi membutuhkan kebebasan, tetapi kebebasan membutuhkan tanggung jawab.

Dari politik kemarahan menuju politik harapan

Demonstrasi 27 Agustus seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang bentrokan, gas air mata, pagar yang rusak, atau jumlah orang yang diamankan.

Di balik semua itu terdapat pesan yang lebih penting: sebagian masyarakat sedang kehilangan kesabaran terhadap korupsi dan ketidakadilan.

Pesan itu harus didengar.

Tetapi kemarahan masyarakat juga perlu diubah menjadi energi demokratis yang konstruktif.

Masyarakat sipil dapat mengawasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Perguruan tinggi dapat menyediakan ruang diskusi publik. Media dapat mengawal janji politik. Organisasi keagamaan dapat mendidik umat mengenai tanggung jawab kewarganegaraan. Kaum muda dapat menggunakan media sosial bukan untuk memperbesar kebencian, melainkan untuk memperkuat literasi politik dan budaya dialog.

Demokrasi tidak membutuhkan warga negara yang diam.

Demokrasi membutuhkan warga negara yang kritis sekaligus beradab.

Aristoteles mengingatkan bahwa politik seharusnya mengarah pada kehidupan yang baik. Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan politik berbeda dari kekerasan. Habermas menunjukkan pentingnya komunikasi dan deliberasi publik. Kant mengingatkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Rawls menuntut adanya alasan publik dalam masyarakat yang plural.

Kelima pemikiran tersebut membawa kita pada satu kesimpulan: demokrasi tidak boleh kehilangan wajah manusianya.

Demonstrasi boleh keras dalam tuntutan, tetapi tidak harus keras dalam kekerasan.

Pemerintah boleh tegas menjaga ketertiban, tetapi tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap suara rakyat.

DPR boleh membutuhkan waktu untuk menyusun undang-undang yang baik, tetapi tidak boleh menggunakan prosedur sebagai alasan untuk menunda tanpa kepastian.

Dan masyarakat boleh marah terhadap korupsi, tetapi kemarahan itu harus diubah menjadi keberanian moral untuk terus mengawal perubahan.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ujian bersama. Bukan hanya ujian bagi DPR, tetapi juga bagi masyarakat sipil.

Bagi DPR, ujian itu sederhana: apakah komitmen politik benar-benar menjadi keputusan hukum?

Bagi masyarakat sipil, pertanyaannya juga jelas: apakah tekanan publik dapat diteruskan menjadi pengawasan demokratis yang konsisten, tanpa kehilangan nalar dan kemanusiaan?

Jika tenggat itu benar-benar dipenuhi, demonstrasi 27 Agustus akan dikenang bukan terutama karena bentrokan, melainkan karena berhasil mendorong demokrasi bergerak.

Namun jika janji kembali berhenti sebagai janji, ketidakpercayaan publik akan semakin dalam.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang paling keras berteriak, melainkan tentang siapa yang paling sungguh-sungguh bersedia mendengar, berdialog, dan bertanggung jawab.

Sebab demokrasi yang kehilangan kemampuan mendengar akan mudah berubah menjadi demokrasi yang hanya mengenal suara.

Selain itu, demokrasi yang kehilangan martabat manusia pada akhirnya kehilangan alasan moral untuk disebut demokrasi.