ASN atau YouTuber?
Tulisan dari Bhayu Kuncoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang abdi negara, saat ini menjadi impian jutaan orang di Indonesia. Setiap tahun penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu diikuti oleh jutaan pelamar. Dikutip dari akun twitter @BKNgoid pada Senin (17/02/2020), pelamar ASN tahun 2020 mencapai 3.361.802 orang. Hal ini membuktikan bahwa besarnya animo terhadap pekerjaan ASN.
Beberapa alasan yang menjadikan ASN sebagai pekerjaan impian adalah pandangan masyarakat bahwa ASN adalah pekerjaan yang prestisius, menjanjikan dan nyaman. Mengapa prestisius? Bagi orang menyandang status sebagai abdi negara “seolah” statusnya lebih tinggi dari masyarakat. Seorang ASN, apalagi yang memiliki jabatan diposisikan sebagai kelas atas dan harus dihormati. Ini merupakan budaya feodal peninggalan penjajah yang masih tertanam sangat kuat dalam masyarakat kita.
ASN juga dinilai sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Jika dibandingkan dengan beberapa puluh tahun yang lalu, banyak masyarakat menolak menjadi abdi negara. Karena pada periode tahun 80 hingga 90-an, kesejahteraan ASN belum sebaik sekarang. Saat ini ASN yang baru diterima sudah dipastikan mendapat pendapatan yang dapat dibilang lumayan, apalagi dengan tambahan tunjangan kinerja dan lain-lain. Kesejahteraan ASN seringkali menjadi patokan sebagai standar hidup sejahtera. Bahkan, jika anda bekerja di perusahaan swasta yang gajinya lebih besar dari ASN, masih akan dianggap belum sesejahtera ASN.
Pekerjaan ASN itu nyaman. ASN adalah salah satu pekerjaan yang diatur dengan Undang-Undang. Sehingga kepastian status pekerjaan ini sudah pasti dan mengikat. Status pekerjaan ini lebih jelas daripada pekerjaan lainnya, misalkan sebagai pegawai swasta. Saat anda bekerja di perusahaan swasta, status anda sebagai pegawai hanya setebal satu helai rambut. Saat anda melakukan kesalahan yang berulang, maka dengan mudah pekerjaan itu hilang atau anda dipecat. Berbeda dengan ASN, untuk memecat seorang ASN memerlukan proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, banyak ASN yang terjebak pada “Zona Nyaman”. Ini sangat buruk dan berbahaya bagi performa dan kinerja pemerintah.
Gebrakan Jokowi
Untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut, Pemerintah melakukan gebrakan besar. Melalui Pidato Awal Jabatan Periode 2019 – 2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dengan menyetarakan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Lalu secara teknis diterbitkanlah Permenpan 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Untuk diawal memang hanya menyasar pada pejabat struktural saja, namun keyakinan saya ke depan sebagian besar ASN akan diarahkan menjadi fungsional.
Secara konsep gebrakan ini merupakan kebijakan yang baik dan bertujuan mendongkrak performa dan kinerja pemerintah. ASN akan berkompetisi dengan keahliannya masing-masing sesuai dengan fungsi yang diembannya. Harapan ke depan tidak ada lagi istilah “Malas Rajin Gaji Sama”. Pada kondisi ini, maka iklim kerja ASN akan lebih kondusif, produktif dan kompetitif.
Namun apakah gebrakan itu dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN, khususnya pejabat struktural yang disetarakan? Melihat dari kondisi pasca penyetaraan, banyak kendala yang dihadapi, contohnya terjadi kebingungan terhadap pola kerja baru dan sikap feodal yang masih melekat.
Sebuah kewajaran jika para ASN yang disetarakan mengalami kebingungan terhadap pola kerja baru ini. ASN yang dulunya pejabat struktural yang memiliki beberapa orang anak buah yang dapat diperintah untuk melaksanakan sebuah kegiatan, saat ini harus mengerjakan kegiatan tersebut pada porsi atau level fungsionalnya. Karena setiap fungsional memiliki target berupa angka kredit yang didapat dari setiap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakannya. Fungsional yang dulunya adalah pejabat struktural memang memiliki kewenangan sebagai koordinator, namun tugasnya hanya fungsi koordinatif, tidak sama dengan kewenangan selaku atasan dan bawahan. Ini juga merupakan akibat dari sikap feodal yang masih melekat pada paradigma ASN tersebut.
Menghadapi Perubahan dan Berdamai Dengan Keadaan
Sebuah kebijakan tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Dalam setiap kebijakan pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Bagi seorang pejabat yang “diturunkan” menjadi fungsional pasti akan terjadi gejolak dalam dirinya. Kebingungan, putus asa, perasaan sia-sia, dan berbagai perasaan akan timbul akibat gebrakan ini. Kondisi ini akan menjadi lebih parah jika ASN tersebut hanya terlarut dan meratapi nasibnya.
Bagi saya sendiri, menghadapi kondisi ini memang awalnya berat, kaget dan sedikit putus asa. Di sini saya merasakan masa-masa di mana karier yang saya rintis runtuh seketika. Seolah-olah semesta tidak lagi mendukung dan meninggalkan saya. Namun beberapa waktu kemudian saya berfikir untuk melihat sisi positif gebrakan ini. Saya berkeyakinan bahwa gebrakan ini memiliki tujuan yang baik dan ada dampak positifnya untuk saya pribadi.
Salah satu cara untuk menerima kebijakan itu antara lain membangun kebanggaan terhadap pekerjaan “baru” ini. Saya menganalogikan jabatan fungsional serupa dengan pekerjaan seorang YouTuber. Mengapa YouTuber? Seorang YouTuber pasti memiliki channel yang khusus dan merupakan penggambaran dari kompetensinya. Bagi YouTuber, semakin dia kompeten maka semakin dia terkenal, menanjak kariernya dan akan menjadi referensi bagi masyarakat saat membutuhkan informasi berkaitan dengan kompetensi tersebut. Begitupun seorang fungsional, semakin dia kompeten, maka dia akan menjadi referensi baik bagi lingkungan kerjanya maupun masyarakat.
Pencapaian prestasi yang jelas berdasar kompetensi. Semakin tinggi peminat (subscriber) YouTuber maka akan semakin berkembang kariernya. Jenjangnya jelas, jika dia memiliki subscriber sebanyak 100.000 maka akan mendapat penghargaan berupa Silver Play Button, 1.000.000 subscriber mendapat Gold Play Button dan seterusnya. Serupa dengan fungsional, jika fungsional mendapatkan angka kredit hasil dari pekerjaannya maka akan mendapatkan jenjang karier tertentu, yakni Ahli Pertama, Ahli Muda, dan jenjang lainnya. Untuk mendapat peningkatan karier tersebut, tidak perlu dengan saling sikut dan menjatuhkan antar mereka, hanya perlu terus mengasah diri dan tingkatkan kompetensi.
Persaingan yang sehat dan iklim kompetitif yang berdampak pada peningkatan performa dan kinerja pemerintah akan terbangun jika setiap ASN dapat menerima kebijakan tersebut dengan hal-hal yang menyenangkan. Uraian di atas hanya merupakan salah satu contoh saja, masih banyak hal menyenangkan lainnya yang dapat dianalogikan untuk menghadapi perubahan ini. Sebuah pesan moral yang cukup mendalam yang dapat meningkatkan semangat, “Kerjakan apa yang kamu cintai dan cintailah apa yang kamu kerjakan.”
Salam ASN Produktif dan Kompetitif.

