Konten dari Pengguna

Wajib Halal 2026: Perlindungan Konsumen atau Tantangan Baru bagi Keberlangsungan UMKM Mikro?

Sumber Gambar: Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi Artificial Intellegence (AI) pada tahun 2026 untuk mendukung pembahasan mengenai Tantangan baru bagi Keberlangsungan UMKM Mikro
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi Artificial Intellegence (AI) pada tahun 2026 untuk mendukung pembahasan mengenai Tantangan baru bagi Keberlangsungan UMKM Mikro

Oleh: Bhekti Putra Setyawan

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kondisi tersebut menjadikan jaminan kehalalan produk bukan sekadar persoalan agama, melainkan juga bagian penting dari perlindungan konsumen dan pengembangan ekonomi nasional. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kebijakan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah kewajiban sertifikasi halal benar-benar mampu melindungi konsumen tanpa membebani keberlangsungan usaha mikro dan kecil?

Kebijakan wajib halal pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk. Pada awalnya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK dijadwalkan berlaku setelah 17 Oktober 2026. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya penyesuaian melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya kesiapan ekosistem halal sebelum kewajiban diterapkan secara menyeluruh. Akan tetapi, kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa masih terdapat tantangan dalam mempersiapkan jutaan pelaku usaha agar mampu memenuhi standar sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen atau Beban UMKM?

Sumber Gambar: Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi Artificial Intellegence (AI) pada tahun 2026 untuk mendukung pembahasan megenai Perlindungan Konsumen Atau Beban UMKM

Tidak dapat dipungkiri bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian kepada masyarakat. Konsumen tidak hanya membutuhkan produk yang terjangkau, tetapi juga membutuhkan jaminan mengenai bahan baku dan proses produksinya. Dalam perspektif ekonomi Islam, hal ini berkaitan dengan prinsip halalan thayyiban, yaitu memperhatikan kehalalan sekaligus kebaikan produk.

Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut diterapkan kepada pelaku UMKM mikro yang memiliki keterbatasan modal, pengetahuan administratif, dan fasilitas produksi. Sebagian usaha rumahan masih menjalankan kegiatan produksi secara sederhana, bahkan belum memiliki pencatatan usaha yang tertata.

Meskipun pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1,35 juta sertifikat untuk UMK pada 2026, fasilitas tersebut tetap memiliki persyaratan. Pelaku usaha, misalnya, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan, serta menjalankan proses produksi yang sesuai dengan kriteria jalur pernyataan halal atau self declare.

Artinya, sertifikasi gratis tidak otomatis berarti seluruh pelaku UMKM dapat mengaksesnya tanpa hambatan. Ada persoalan literasi, kelengkapan dokumen, ketersediaan bahan baku halal, dan kemampuan menjaga konsistensi proses produksi.

Di sinilah letak persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen jangan sampai justru menciptakan kesenjangan baru antara pelaku usaha yang mampu memenuhi persyaratan dan mereka yang masih berjuang mempertahankan usahanya.

Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Syariah

Dalam ekonomi syariah, kebijakan ekonomi tidak cukup dinilai berdasarkan tujuan dan aturan yang ditetapkan, tetapi juga harus memperhatikan keadilan serta kemaslahatan masyarakat. Prinsip maslahah mengajarkan bahwa suatu kebijakan seharusnya menghasilkan manfaat dan meminimalkan kemudaratan.

Oleh karena itu, kewajiban sertifikasi halal perlu dijalankan dengan pendekatan yang proporsional. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan sertifikat gratis, tetapi juga harus memastikan bahwa pelaku UMKM memperoleh pendampingan yang mudah dijangkau.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan administrasi, edukasi bahan baku halal, pembinaan proses produksi, serta penguatan akses terhadap pemasok bahan yang telah terjamin kehalalannya. Perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, pesantren, dan komunitas ekonomi kreatif juga dapat dilibatkan untuk memperluas edukasi dan pendampingan.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar proses sertifikasi tidak dimanfaatkan oleh oknum yang meminta biaya tidak resmi kepada pelaku usaha. Dengan demikian, program sertifikasi gratis benar-benar dapat dirasakan oleh kelompok usaha yang membutuhkan.

Jangan Sampai Kebijakan Halal Menghambat UMKM

Menurut saya, keberhasilan kebijakan wajib halal tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup peningkatan kepercayaan konsumen, kemudahan akses sertifikasi, pertumbuhan omzet, serta keberlangsungan UMKM setelah memperoleh sertifikat halal.

Pemerintah perlu menjadikan perpanjangan masa penahapan hingga 2028 sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesiapan ekosistem, bukan sekadar menunda kewajiban. Sementara itu, pelaku UMKM juga perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produknya.

Pada akhirnya, sertifikasi halal seharusnya menjadi jembatan menuju ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing, bukan menjadi penghalang bagi usaha kecil untuk berkembang. Perlindungan konsumen dan keberlangsungan UMKM bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

Sebab, esensi ekonomi syariah bukan hanya memastikan produk yang diperjualbelikan berstatus halal, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat.