Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BHP Surabaya Ikuti Full Day Seminar Permasalahan Agraria dan Lahan Lindung
7 September 2022 15:19 WIB
Diperbarui 21 September 2022 13:36 WIB
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan bertajuk "Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021", BHP Surabaya mengikuti Full Day Seminar terkait permasalahan agraria dan lahan lindung di Ballroom Hotel Ayola, yang diprakarsai oleh Pengurusan Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten dan Kota Mojokerto, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
Dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Dalam sambutannya, ia menjelaskan dalam melaksanakan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 sampai 2023, Pemkab Mojokerto sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibuat perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, Ikfina juga mengatakan, ternyata kondisi dilapangan tidak sesuai dengan pengaturan fungsi lahan yang sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012, dan perubahan tersebut lebih dari 20 persen.
"Kemudian memang harus direvisi, sehingga kami dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 sampai pada tahap fasilitasi kepada Provinsi Jawa Timur dan saat itu keluarlah SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada kabupaten kota provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan permasalahannya terkait lahan-lahan yang sudah diplot untuk area industri dan pemukiman yang dijadikan LSD oleh Kementerian.
Ikfina juga mengatakan, bahwa lahan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai LSD harus mempunyai berbagai syarat seperti lahan sawah dengan irigasi premium, irigasi teknis, dan produktivitas padi mencapai 4,5 sampai 6 ton/hektar per sekali panen dengan indeks penanaman minimal dua kali.
"Bahwa proses pemantauan dari Kementerian ATR/BPN ini tidak sekali di pantau tapi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 kemudian dikeluarkan SK tersebut," jelasnya.
Sehingga dengan adanya SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Ikfina menilai, ini menjadi kehati-hatian Pemkab Mojokerto dalam mengupayakan pembagian lahan sawah dan memfasilitasi semuanya. Ia juga meminta agar IPPAT membantu Pemkab Mojokerto dalam hal memenuhi segala dokumen yang akan di perjuangan ke Kementerian ATR/BPN terhadap kebijakan dan penetapan LSD.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ikfina juga mengatakan, bahwa saat ini Negara Indonesia juga dihadapkan pada meningkatnya inflasi dan kenaikan BBM, dimana pemerintah pusat sudah mensubsidi BBM per akhir Agustus sudah mencapai 502 Triliun Rupiah.
"Sehingga kemudian kalau kondisi masih belum bisa dikembalikan seperti sedia kala kita semuanya akan terancam bahwa pemerintah pusat akan mengurangi dana yang dikirimkan ke pemerintah daerah dan ini berarti nanti akan mempengaruhi kinerja kita semuanya dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk juga pemenuhan kebutuhan masyarakat," bebernya.
Lebih lanjut, Ikfina juga berharap, semuanya dalam kondisi aman dan terkendali dan permasalahan terkait LSD bisa segera terselesaikan, dan Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta dalam melaksanakan proses alih fungsi lahan bisa berjalan dengan baik, karena KPK bisa menilai dalam pelaksanaan alih fungsi lahan bisa menjadi suatu pintu adanya gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga memang saya pesankan kepada teman-teman, lakukan semua prosedur dengan baik, jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap, tentu kita punya analisa kalau memang ini pantas untuk alih fungsi," ucapnya.
Diakhir sambutannya, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sedang berproses untuk menegakkan integritas, dimana Pemkab Mojokerto berupaya supaya tidak ada gratifikasi atau suap dalam proses melayani dan memfasilitasi masyarakat.
"Maka saya minta pada kalian semuanya, tolong bantu kami berupaya untuk menegakkan integritas dan mudah-mudahan acara ini akan memberikan kemanfaatan dan kita berharap kita bisa bekerja sama dengan baik, menjalankan tugas kita dengan baik, semua bisa berjalan lancar aman dan terkendali," pungkasnya. (Humas BHP Surabaya)