Konten dari Pengguna

BHP Surabaya Gelar Corporate University Gugatan Lain-lain

Humas BHP Surabaya
Instansi Pemerintah
21 Maret 2023 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya dengan Narasumber
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya dengan Narasumber
ADVERTISEMENT
Senin (20/3), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Corporate University terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Negara dalam menjalankan pengurusan dan pemberesan Kepailitan.
ADVERTISEMENT
Dengan membahas isu "Upaya Mengamankan Aset Pailit Oleh Kurator Melalui Gugatan Lain-lain", Corporate University kali ini mendatangkan narasumber dari Universitas Airlangga yaitu Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dalam paparannya, beliau mengatakan yang dimaksud dengan hal-hal lain adalah actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Disamping itu, beliau juga menjelaskan hukum acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk hal-hal lain adalah sama dengan hukum acara perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya. (Humas BHP Surabaya)
ADVERTISEMENT