BHP Surabaya Hadiri Sidang Agenda Pembacaan Putusan Sela

Humas BHP Surabaya
Instansi Pemerintah
Konten dari Pengguna
17 Februari 2023 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kuasa BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kuasa BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini (16/2), BHP Surabaya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/Pdt.P dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.
ADVERTISEMENT
Kuasa BHP Surabaya yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kasi HP Wil II), Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama) sukses dan berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai kewenangan kompetensi Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw.
Dalam Putusan Sela yang disampaikan hari ini, Majelis Hakim menyatakan menerima Eksepsi BHP Surabaya selaku Tergugat II dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara perdata dengan Nomor Register : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw yg diajukan oleh Penggugat.
Dengan telah dibacakannya putusan sela hari dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili maka terhadap perkara perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw telah dinyatakan selesai. (Humas BHP Surabaya)