Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BHP Surabaya Kembali Laksanakan Corporate University
11 Oktober 2022 16:29 WIB
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guna meningkatkan pemahaman pegawai terkait mekanisme penyampaian SPT tahunan pegawai, BHP Surabaya kembali melaksanakan Corporate University dengan tema Ayo Tertib Penyampaian SPT Tahunan di Aula Kantor BHP Surabaya, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
Pada kegiatan kali ini, BHP Surabaya mendatangkan 2 narasumber dari KPP Pratama Sidoarjo Utara yaitu Rhisma Pardosi selaku Fungsional Penyuluh Ahli Muda dan Yussi Mirati Rozanah selaku Fungsional Asisten Penyuluh.
Mengawali acara, Yussi menjelaskan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2019.
Menurutnya ada beberapa hal yang berpengaruh pada Wajib Pajak (WP), SPT Tahunan WP Badan wajib disampaikan via e-Filing bagi WP KPP Madya, WP di lingkungan Kanwil Khusus dan Kanwil WP Besar. Kemudian jenis SPT yang dapat diterima KP2KP dan layanan di luar kantor sama dengan penerimaan SPT di KPP, selanjutnya SPT yang disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir harus disertai informasi NPWP dan jenis SPT di resi pengiriman. "Khusus LB atau Lebih Bayar, harus menggunakan layanan khusus maksimal 3 hari diterima KPP," terangnya.
ADVERTISEMENT
Rhisma juga menambahkan bahwa permintaan kelengkapan, baik pos maupun e-filing, dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pada bukti pos atau BPE serta dokumen lampiran SPT e-filing diunggah dalam beberapa file sesuai jenis dokumen. "Surat Setoran Pajak akan dikecualikan dari kewajiban dilampirkan khusus untuk SPT e-Filing," jelasnya. (Humas BHP Surabaya)