Konten dari Pengguna

Hormati Hak Gugat dan Proses Hukum, BHP Surabaya Hadiri Sidang di PN Sumbawa

Humas BHP Surabaya

Humas BHP Surabaya

Instansi Pemerintah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

Hari ini (19/1), Tim Kuasa BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kepala Seksi Wilayah II) Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), dan Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama), menghadiri sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw sebagai Tergugat II.

Gugatan Perkara Perdata ini merupakan gugatan terhadap tindak lanjut dari pengurusan dan pemberesan Kepailitan STEFANUS SUGIHARTO atas sita umum yang dilakukan oleh Tim Kurator BHP Surabaya terhadap obyek tanah yang terletak di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi Aset Pailit STEFANUS SUGIHARTO.

Tim Kuasa BHP Surabaya yang telah mengikuti persidangan sampai dengan agenda Replik ini yakin dan percaya bahwa tindakan Kurator BHP Surabaya dalam melaksanakan sita umum terhadap aset pailit telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun Tim Kuasa tetap menghormati Hak Gugat dan Proses Hukum yang sedang berjalan. (Humas BHP Surabaya)