Rapat Pra Verifikasi Kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama

Humas BHP Surabaya
Instansi Pemerintah
Konten dari Pengguna
11 Maret 2023 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. Humas BHP Surabaya/Kurator BHP Surabaya bersamaan dengan Hakim Pengawas
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas BHP Surabaya/Kurator BHP Surabaya bersamaan dengan Hakim Pengawas
ADVERTISEMENT
Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Muh. Ihwan Madjid Manrapi, Yudi Yuliadi, Cahyo Gatut Prianggodo, Dian Megawati, dan Muh. Reza Arif Rahman menghadiri Rapat Pencocokan Piutang terkait kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama. Hadir bersamaan Hakim Pengawas, Panitera, Tim Kuasa Debitor dan Kreditor serta Mitra PT. Maha Agung Indonesia Bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023, Tim menghimbau agar Debitor Pailit bersikap kooperatif untuk memberikan seluruh data dan informasi yang berhubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat, menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada Kurator, serta membantu Kurator dalam menjalankan tugasnya.
Tim juga menghimbau kepada para Kreditor untuk turut serta melakukan pencarian aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan melanjutkan ke proses pidana, karena Debitor Pailit tidak ada upaya dan itikad baik dalam penyelesaian Kepailitan. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah hadirnya para prinsipal dalam rapat yang telah digelar oleh Hakim Pengawas dan Kurator, sulit ditemui baik secara langsung dikediamannya maupun melalui telepon.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kurator juga memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengajukan permohonan gugatan kepada para Direksi dan Komisaris dengan harapan dapat bertanggungjawab secara pribadi, atau permohonan pencabutan Kepailitan dengan pertimbangan bahwa boedel pailit tidak mencukupi biaya Kepailitan.
Pada Rapat kreditor hari ini, debitor prinsipal diberi kesempatan untuk untuk menjawab dan menyerahkan ddokumen yang telah diminta oleh Kurator namun untuk kesekian kalinya prinsipal tetap tidak hadir dan tidak juga menyerahkan dokumen yang diminta Kurator melalui Kuasanya.
Pada akhirnya, kesimpulan rapat hari ini, debitor pailit diberi waktu dua minggu untuk hadir dan menyerahkan semua dokumen PT. Maha Agung Indonesia Bersama, dan apabila dalam rapat selanjutnya tidak juga hadir dan menyerahkan maka Hakim Pengawas akan membuat rekomendasi kepada Hakim Pemutus untuk pencabutan pernyataan pailit. (Humas BHP Surabaya)
ADVERTISEMENT