Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tak Penuhi Panggilan Wali Pengawas, Wali Mengaku Harus Jemput Anak dan Bekerja
6 April 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemarin (4/4), BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur selaku Wali Pengawas kembali datangi kediaman Wali melalui program reach out. Kegiatan tersebut dilakukan setelah beberapa kali panggilan untuk menghadap kepada Wali Pengawas yang tidak dapat dipenuhi oleh Wali atas Anak di Bawah Umur.
ADVERTISEMENT
Kepada Wali Pengawas, salah satu Wali mengaku bahwa dirinya kesulitan untuk mencari waktu karena hari-harinya disibukkan untuk mencari nafkah dan antar jemput Anaknya sekolah. Pasalnya, semenjak kematian suaminya, Wali tersebut lah yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga dirinya harus berjuang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pendidikan Anak-anaknya.
Turut terjun bersama tim, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya menekankan bahwa kondisi tersebut lah yang melatarbelakangi adanya program reach out ke masyarakat. “Jadi memang ini merupakan peran Negara hadir untuk memudahkan ibu juga untuk memberikan perlindungan hukum yang terbaik bagi Anak”, tutur Hendra.
Program reach out ini pun sejalan dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, agar setiap jajarannya dapat memberikan pelayanan yang humanis, memudahkan dan lebih dekat dengan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam tiap-tiap kunjungan tersebut, tim memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pentingnya peran Pengawasan oleh Negara serta kewajiban dari seorang Wali dalam mengurus harta dan mewakili anaknya yang masih di bawah umur.
Peran pengawasan yang dilakukan BHP Surabaya sebagai Wali Pengawas dalam kegiatan tersebut adalah untuk memastikan bahwa Wali tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam mewakili perbuatan hukum anaknya yang masih dibawah umur maupun dalam mengelala harta anak di bawah umur. (Humas BHP Surabaya)