Tegas, BHP Semarang Sampaikan Hukuman Disiplin

Balai Harta Peninggalan Semarang
Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Semarang
Konten dari Pengguna
22 September 2023 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balai Harta Peninggalan Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BHP Semarang Sampaikan Hukuman Disiplin
KLATEN - Selasa (18/09), Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati memimpin Tim kerja yang beranggotakan Dandie Octa, menyampaikan hukuman disiplin pegawai tingkat berat terhadap Purwadi Joko Santoso. Tim melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Klaten Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah nomor W.13 - KP.07.03 - 2786 tanggal 6 September 2023 perihal Penyampaian Surat Keputusan Hukuman Disiplin Tingkat Berat a.n Purwadi Joko Santoso. Sesampainya di Kabupaten Klaten, tim menemui Ketua RT 17 RW 09 Dusun Samber Kelurahan Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Bapak Tri Bawanto. Selepas menyampaikan maksud dan tujuan yaitu mengantarkan berkas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut serta mencari informasi terkait alamat yang bersangkutan. Setelah mendapat alamat, Tim melanjutkan perjalanan menemui keluarga yang bersangkutan. Di sana, Tim berjumpa dengan kakak yang bersangkutan, Bapak Sriyono. Dari keterangan keluarga, yang bersangkutan sudah lama tidak ada di kediaman. Alhasil, Tim kerja BHP Semarang menyampaikan maksud tujuan surat, yakni Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Dengan itu, yang bersangkutan bukan lagi termasuk Pegawai Balai Harta Peninggalan Semarang.
ADVERTISEMENT