Konten dari Pengguna

Melek Maladministrasi! Mahasiswa Undip Kenalkan Maladministrasi & Pencegahannya

Bianca Alma Hafizha
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
2 Agustus 2023 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bianca Alma Hafizha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Maladministrasi banyak terjadi di berbagai instansi pemerintah di Indonesia. Hal ini membuat masyarakat sebagai pengakses maupun pengguna layanan publik semakin tidak nyaman dengan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah sehingga hal tersebut memunculkan kepedulian masyarakat terhadap ketidakmaksimalan penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai upaya dan tindakan, masyarakat berusaha memberikan kritik serta sarannya demi terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) dan juga pelayanan publik yang maksimal. Adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dirasakan masyarakat akan sangat membantu menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan juga dapat diakses semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dari pihak pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan. Maladministrasi menjadi awal dari tindakan korupsi. Berawal dari tindakan yang merugikan masyarakat atau pengguna layanan publik, jika dibiarkan akan berdampak pada kerugian negara. melihat dari permasalahan yang ada, mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan penyuluhan kepada warga Desa Margomulyo dalam rangka pencegahan maladministrasi dan cara pelaporannya dalam proses pelayanan publik. Tim KKN Desa Margomulyo memanfaatkan pertemuan PKK Induk sebagai sarana dalam menyampaikan materi penyuluhan.
Penyuluhan Pencegahan Maladminitrasi dalam Pelayanan Publik oleh Mahasiswa KKN UNDIP Bianca Alma Hafizha (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluhan Pencegahan Maladminitrasi dalam Pelayanan Publik oleh Mahasiswa KKN UNDIP Bianca Alma Hafizha (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Diskusi Mahasiswa KKN UNDIP dan Peserta Penyuluhan Maladministrasi (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Penyampaian materi dilakukan dengan memberikan penyuluhan melalui Power Point dengan pemaparan yang jelas dan mendetail terkait penjelasan maladministrasi, sebab akibat maladministrasi, kerugian yang didabatkan, hingga cara pencegahan ataupun pelaporannya kepada lembaga yang berwenang, yaitu Ombudsman RI. Setelah power point dipaparkan, mahasiswa pun memaparkan video animasi terkait maladministrasi agar peserta lebih merasa tertarik dan jelas akan materi yang dipaparkan.
ADVERTISEMENT
Pencegahan terjadinya maladministrasi tidak hanya dilakukan pengawasan dari internal pemerintah saja tetapi juga perlu pengawasan eksternal, yakni masyarakat. sayangnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis-jenis maladministrasi bahkan ada yang belum pernah mendengar istilah “maladministrasi”. Fenomena rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai maladministrasi maka, mahasiswa undip melakukan edukasi mengenai maladministrasi serta tatacara pelaporan maladministrasi.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat untuk kami, mengingat masyarakat saat ini masih awam dan tidak paham jika telah dirugikan akibat adanya maladministrasi terlebih masyarakat desa, sehingga memang harus segera dilaporkan jika ada tindakan seperti itu.” hal tersebut disampaikan oleh Ibu Inggih selaku ketua PKK Induk dan istri dari Kepala Desa Margomulyo.
Bukan hanya itu, mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga memberikan edukasi terkait cara pelaporan tindakan maladministrasi ke website yang disediakan oleh lembaga Ombudsman. Warga antusias dalam menerima materi tersebut, mengingat tindakan maladministrasi adalah sesuatu yang harus dilaporkan dan apabila diabaikan akan menjadi pangkal dari korupsi. Selain memberikan penyuluhan secara langsung, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP membagikan leaflet yang berisi materi pencegahan maladministrasi pada masing-masing peserta agar leaflet tersebut dapat dibawa pulang oleh peserta.
Leaflet dari Pemateri yang Diberikan kepada Masing-masing Peserta Penyuluhan
Foto Bersama Ketua Ibu-Ibu PKK Induk Desa Margomulyo
Setelah dilakukan pemahaman maladministrasi, kini masyarakat telah mengetahui bentuk-bentuk meladministrasi dan juga mengetahui cara pelaporannya. “Sekarang saya jadi tahu maladministrasi, sebelumnya saya benar-benar tidak mengetahui apa itu maladministrasi”, ujar salah satu anggota PKK.
ADVERTISEMENT
Penulis : Bianca Alma Hafizha
Prodi : S1 Administrasi Publik
DPL : Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., IPM.