Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program K3 sebagai Upaya Antisipasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Kerja
22 Februari 2024 6:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Teuku Febryan Tazrin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman; jika tidak, tempat kerja yang tidak terorganisir menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, sehingga menurunkan produktivitas dan menyebabkan perusahaan merugi. Oleh karena itu, perlu menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu program yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi potensi bahaya penyakit, kecelakaan, dan kerugian lainnya. Hal ini didasarkan pada pendekatan ilmiah yang menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah inisiatif keselamatan komprehensif yang mengatasi semua risiko yang mungkin terjadi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga semua orang di tempat kerja tetap aman dan sehat setiap saat, serta memastikan bahwa semua sumber produksi tersedia dan digunakan secara efektif. Indonesia telah menetapkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri No. PER05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini ditetapkan bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.
Menurut perkiraan International Labour Organization (ILO), 2,3 juta pria dan wanita di seluruh dunia kehilangan nyawa mereka karena kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan mereka setiap tahunnya. Ini setara dengan sekitar 6.000 kematian per hari. Diperkirakan terdapat sekitar 160 juta penderita penyakit akibat kerja dan 340 juta kecelakaan akibat kerja di seluruh dunia setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Fase awal yang baik dalam program keselamatan dan kesehatan kerja yaitu dengan dimulai dari paling dasar seperti pembentukan budaya dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja dapat berfungsi dan efektif, apabila program tersebut dapat terkomunikasikan kepada seluruh lapisan individu yang terlibat pada proyek konstruksi.
Sumber: Christina, W. Y., Djakfar, L., & Thoyib, A. (2012). Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap kinerja proyek konstruksi. Rekayasa Sipil.
Putera, R. I., & Harini, S. (2017). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Jumlah Penyakit Kerja Dan Jumlah Kecelakaan Kerja Karyawan Pada Pt. Hanei Indonesia. Jurnal Visionida.
Situngkir, D., Rusdy, M. D. R., Ayu, I. M., & Nitami, M. (2021). Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai upaya antisipasi kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). JPKM: Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat.
ADVERTISEMENT