Konten dari Pengguna

6 Penyebab Terjadinya Nikah Siri

Muhammad Iqbal Maulana Mawardi Aza

Muhammad Iqbal Maulana Mawardi Aza

Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Iqbal Maulana Mawardi Aza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perkawinan. Sumber : Emma Bauso, Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkawinan. Sumber : Emma Bauso, Pexels.com

Kasus nikah siri sudah tak asing terdengar oleh telinga orang-orang Indonesia, bahkan kasus nikah siri di Indonesia selalu menjadi perbincangan hangat di setiap tahunnya. Nikah siri belakangan ini menjadi topik yang banyak dicari oleh sekian banyak orang. Dari grafik yang dipaparkan dalam google trends, nikah siri menjadi topik yang banyak dicari pada bulan September dengan mencapai nilai 100 dalam grafik untuk pencarian topik nikah siri. Tergambar bahwa nikah siri di bulan menjelang akhir tahun ini menjadi suatu sorotan media yang hangat.

Pada bulan lalu terdapat kasus nikah siri yang tenar di media sosial yang diperani oleh Rizki Bilar dan Lesti Kejora. Kasus mereka pun cukup menggemparkan dunia selebritis, bahkan viral di berbagai media sosial tentang kasus pernikahan siri mereka.

Mengutip dari data yang dipaparkan oleh Direktori Mahkamah Agung, kasus nikah siri pada tahun 2019 tercatat ada 1859 kasus, kemudian pada tahun 2020 tercatat ada 1399 kasus, serta pada tahun 2021 kasus nikah siri tercatat ada 1076 kasus. Itulah data kasus nikah siri yang berada di Negara Indonesia yang dicatat oleh Direktori Mahkamah Agung. Itu hanya yang melapor pada pihak yang berwajib, belum lagi yang tidak melapor. Bisa dilihat bahwa cukup banyak kasus nikah siri yang terjadi di Indonesia.

Dari sekian banyaknya berita yang telah menyebar luas di media sosial dan terbukti dari banyaknya kasus nikah siri berdasarkan data yang ada, mencerminkan bahwa nikah siri pada saat ini adalah hal yang dianggap biasa. Peristiwa ini seakan menjadi mainan dan bukan lagi menjadi hal yang dianggap serius.

Sebab-sebabTerjadinya Nikah Siri

Nikah siri yang terjadi di Indonesia ini terjadi bukan tanpa alasan, melainkan dengan banyak alasan sehingga perkawinan secara siri ini dilaksanakan. Adanya alasan-alasan tersebut membuat pelaku nikah siri menjadi yakin bahwa yang dilakukan demikian itu benar, sebagai usaha untuk menghindari mafsadah yang ada.

Penyebab-penyebab terjadinya nikah siri yang sering ditemukan di negara Indonesia yakni, pertama, seseorang tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan nikah secara resmi, maka jalan yang dipilih yakni nikah secara siri. Yang mana dalam hal ini mereka berpandangan bahwa, dengan mengeluarkan biaya yang sedikit nikah bisa terlaksana, yang penting nikahnya sah secara agama.

Yang kedua, seseorang berkeinginan untuk menghindari perbuatan zina. Dengan pemikiran yang seperti ini, dan dengan pengaruh faktor usia yang belum cukup umur untuk melaksanakan perkawinan menurut agama, maka mereka memilih untuk melaksanakan nikah siri, dengan alasan menghindari diri dari perbuatan dosa.

Yang ketiga, seseorang melakukan nikah siri karena tidak adanya restu dari orang tua calon mempelai wanita sebagai wali nikah. Dengan tidak adanya restu dari wali nikah tersebut, maka mereka kabur dari rumah, kemudian mereka melakukan nikah siri. Yang mana mereka akan mencari wali pengganti untuk menggantikan orang tua dari calon mempelai wanita.

Yang keempat, nikah siri ini menjadi pilihan bagi para wanita karir yang bekerja di perusahaan. Karena jika dia ketahuan bahwa dia telah menikah, maka dia akan dipecat.

Yang kelima, nikah siri dilaksanakan karena adanya akal licik dari seorang wanita yang mempunyai alasan "melaksanakan nikah demi memperbaiki keturunannya". Maka dari itu dia menikah dengan seorang pria yang terpandang dalam hal sosial, ekonomi, jabatan, dan sebagainya, secara siri untuk menjadi istri simpanan.

Yang keenam, nikah siri dilaksanakan karena terjadinya kehamilan di luar nikah. Mereka melaksanakan nikah siri ini dikarenakan pihak pria yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kehamilan di luar nikah. Dan untuk menutupi rasa malu, maka mereka memilih untuk menikah secara siri.

Faktor-faktor tersebutlah yang mendorong seseorang untuk melaksanakan nikah siri. Alasan yang digunakan untuk membenarkan praktik nikah siri menurut mereka (pelaku nikah siri) yakni "lebih baik menikah daripada berzina" dan masih banyak lagi alasan-alasan yang diutarakan untuk membenarkan praktik nikah siri seperti "yang penting nikahnya sah menurut agama" dan lain-lain.

Dengan bagaimanapun juga, alasan-alasan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena mereka (pelaku nikah siri) adalah warga Negara Indonesia yang harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada di dalam Negara.

Sumber

Setiawan Eko,2016, Fenomena Nikah Siri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Justicia Islamica, Ponorogo, Vol. 13 (1).