Konten dari Pengguna

Dukcapil Pemprov DKI Membuat Program Baru Untuk Urus Dokumen Pasca Perkawinan

M Revan Pratama P - Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil
Kanal Informasi Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
6 Juli 2022 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Revan Pratama P - Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, 2022"
Sumber: https://tangerangkab.go.id/images/1569828708_871x497.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://tangerangkab.go.id/images/1569828708_871x497.jpg
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan harmonis, pemerintah wajib melindungi setiap warganegara termasuk dalam aspek kependudukannya sehingga setiap warganegara berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukannya, sementara itu setiap warganegara juga berkewajiban untuk melaporkan “peristiwa penting” yang dialaminya untuk diterbitkan akta Catatan Sipil. Salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan adalah Peristiwa Perkawinan demi mendapat Akta Perkawinan, yang merupakan bukti otentik/hukum keperdataan seseorang terkait dengan perkawinan. Perkawinan pasangan muslim diurus di Kantor Urusan Agama, sedangkan perkawinan pasangan non-muslim diurus oleh pemuka agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Beberapa penduduk masih memiliki anggapan sulit, lama dan rumit dalam pengurusan dokumen kependudukan khususnya Akta Perkawinan sehingga menyebabkan penduduk tidak segera melaporkan peristiwa perkawinannya, selain itu masih ada pasangan yang sudah sah dan memiliki bukti keterangan perkawinan dari pemuka agama namun menunda mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil dengan alasan tidak bisa meluangkan waktu/sibuk.
Pencatatan Perkawinan Saat Ini
Untuk menjawab beberapa keluhan tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mempunyai program Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe). PeDeKaTe merupakan sistem permohonan pencatatan perkawinan yang diperuntukan bagi penduduk non-muslim, dimana penduduk yang ingin melangsungkan perkawinanya secara agama di tempat ibadah, maka secara langsung pendaftaran tersebut terintegrasi dengan sistem permohonan pencatatan perkawinan pada Dinas Dukcapil. Sistem PeDeKaTe bertujuan agar terselenggaranya keterpaduan antara pelaksanaan pendaftaran pemberkatan secara agama pada lembaga agama dengan pencatatan perkawinan secara negara pada Dinas Dukcapil. Melalui sistem PeDeKaTe, penduduk cukup hanya mendaftarkan permohonan pemberkatanan perkawinannya pada lembaga agama yang langsung permohonan tersebut tersambung kepada Dinas Dukcapil. Manfaat lainnya yaitu agar perkawinan penduduk dapat termonitor dan segera dicatatatkan perkawinannya secara Negara, juga memudahkan penduduk untuk merubah status perkawinan.
ADVERTISEMENT
Alur PeDeKaTe
Lalu bagaimana teknis pelaksanaan sistem PeDeKaTe? Bagi penduduk DKI Jakarta yang ingin menikah, mendaftarkan permohonan pernikahannya pada pengurus rumah ibadah dengan menggunakan NIK. Kemudian pengurus Ibadah menginput data-data pasangan serta nama pemuka agama yang memberkati perkawinan tersebut pada system PeDeKaTe. Setelah itu pengurus Rumah Ibadah menginput tanggal perkawinan serta rencana pencatatan perkawinannya pada sistem Dinas Dukcapil melalui aplikasi PeDeKaTe. Kerja sama PeDeKaTe dilakukan dengan lembaga keagamaan, setelah terjadi Perjanjian Kerja Sama, Dinas Dukcapil memberikan hak akses aplikasi PeDeKaTe kepada pengurus/petugas pada Rumah Ibadah. Pengurus/petugas pada Rumah Ibadah yang mengoperasikan aplikasi PeDeKaTe wajib menandatangani Pakta Integritas demi menjaga kerahasiaan data kependudukan dalam aplikasi PeDeKaTe.
Alur Sistem PeDeKaTe
Kemudian siapa saja yang berhak bergabung dan menikmati layanan PeDeKaTe? Pertama pasangan yang hendak menikah, yaitu pasangan yang kedua-duanya atau salah satunya merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta yang melangsungkan perkawinan pada Lembaga Agama di DKI Jakarta yang telah bekerja sama integrasi pelayanan pencatatan perkawinan melalui PeDeKaTe dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Kedua Lembaga Agama Non Muslim di Provinsi DKI Jakarta, lembaga tersebut berhak mengajukan permohonan kerja sama integrasi pelayanan perkawinan melalui PeDeKaTe kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dengan mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama kepada Gubernur DKI Jakarta (format pengajuan ada pada tautan ini).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PeDeKaTe
Kegiatan dan sosialisasi program PeDeKaTe juga dapat ditemukan pada blog PeDeKaTe disini, akun instagram @pedekate_dukcapil_dki_jakarta, dan akun medsos (Instagram, Twitter, Facebook, dan Website) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Selain kanal tersebut, untuk informasi yang lebih detail dan rinci dapat ditanyakan melalui narahubung via Whatsapp, Email: [email protected], atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
ADVERTISEMENT