Kebijakan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru: Untung atau Buntung bagi Pemotong?

Moh Jadil Maula Bik
Sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Desember 2023 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Jadil Maula Bik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kehidupan, perubahan merupakan suatu keniscayaan. Tak terkecuali dalam bidang perpajakan. Seiring dengan perkembangan zaman, reformasi pajak menjadi hal yang lumrah terjadi, utamanya dalam hal perubahan kebijakan melalui suatu pembaruan aturan atau regulasi. Perubahan tersebut bukan tanpa sebab, adanya masukan serta kritik atas suatu kebijakan lawas serta perkembangan teknologi yang mendorong adanya digitalisasi menyebabkan pemerintah dalam hal ini otoritas pajak perlu menyesuaikan diri guna menjaga asas pemungutan pajak serta fungsi pajak agar selalu terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Dalam lingkup regulasi atau peraturan perpajakan, reformasi menjadi hal yang cukup krusial mengingat pemberlakuan atas suatu regulasi akan mengikat masyarakat dalam hal ini para wajib pajak sehingga implementasi atas suatu regulasi pajak seyogyanya mengakomodir kedua belah pihak, yakni baik bagi wajib pajak maupun negara.
Salah satu perwujudan atas reformasi regulasi perpajakan tercermin melalui penetapan serta pemberlakuan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku mulai tahun 2024. Pemberlakuan tarif ini merupakan pembaruan atas regulasi yang berlaku sebelumnya. Implementasi atas kebijakan terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan dengan implementasi core tax system. Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari adanya perubahan regulasi tersebut, di antaranya rumitnya skema pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, adanya unsur ketidakadilan dari sisi withholder, sarana untuk meningkatkan kepatuhan pajak mengingat kemudahan atas skema pemotongan, serta mempercepat cash flow pajak bagi negara mengingat konsep withholding tax merupakan terobosan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak yang hemat biaya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan paparan konsultasi publik rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan simplifikasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan penerapan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) 21 yang diselenggarakan oleh DJP, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh 21 mulai berlaku pada tahun 2024. Tarif efektif PPh 21 atau tarif efektif rata-rata (TER) yang akan berlaku tahun depan merupakan simplifikasi atas peraturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang dianggap sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rencananya tarif efektif ini akan berlaku baik bagi pegawai kriteria umum maupun PNS/TNI/POLRI. Berbeda dengan skema pemotongan PPh 21 yang terdapat dalam PER-16/PJ/2016 yang mencapai 400 jenis, dalam peraturan yang masih digodok ini rencananya hanya akan terdapat sekitar 40 skema perhitungan melalui lapisan tarif atau tabel untuk pegawai tetap dan 35 lapisan tarif atau tabel untuk bukan pegawai sehingga hal ini akan memudahkan baik bagi pemotong (withholder) dan pihak yang dipotong untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Meskipun mekanisme pemotongan PPh 21 dalam aturan terbaru belum tertuang dengan jelas, DJP telah mengilustrasikan skema baru pemotongan PPh 21 dalam pemaparan tersebut, yakni dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan TER bulanan yang telah disiapkan oleh DJP dalam 3 label tarif untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Perhitungan masa pajak terakhir dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.
Dalam mekanisme tersebut, perhitungan tarif efektif telah menggambarkan nilai PTKP untuk setiap status wajib pajak sehingga harapannya hal ini akan memudahkan administrasi pajak karena terdapat penyederhanaan serta dapat mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi saat proses pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan karyawan.
Skema Pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif. Foto: Konsultasi Publik DJP
Skema Pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif. Foto: Konsultasi Publik DJP
Tarif efektif PPh 21 terbaru. Foto: Konsultasi Publik DJP
Tinjauan dari Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak. Foto: WallStreetMojo
Dalam konteks pajak, peraturan yang ada di lingkup perpajakan perlu memenuhi asas-asas pemungutan pajak. Jika dikaitkan dengan aturan terbaru mengenai penerapan tarif efektif PPh 21, terdapat beberapa asas pemungutan pajak yang dapat ditelaah.
ADVERTISEMENT
Ditinjau dari asas keadilan yang merupakan salah satu asas dalam pemungutan pajak, adanya peraturan baru tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi dari asas keadilan. Hal ini mengingat dalam konsep pemotongan (withholding tax), pemerintah menunjuk pihak ketiga dalam ini pihak yang memberi penghasilan sebagai pemotong pajak. Dalam pelaksanaannya, Pihak ketiga ini tidak dapat menolak atau menghindar untuk berperan sebagai pemotong pajak apabila telah ditunjuk otoritas pajak dan mereka tidak memiliki keuntungan atas berlakunya asas ini. Lebih lanjut konsep pemotongan pajak penghasilan oleh pihak ketiga menimbulkan beban administrasi (administrative cost) muncul di sisi pemotong pajak. Wajib pajak yang juga berperan sebagai pemotong pajak harus mengeluarkan biaya untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Hal ini membuat pemotongan pajak melalui pihak ketiga sebenarnya merupakan kebijakan di mana bagi wajib pajak dan fiskus adanya penerapan kebijakan ini akan mengurangi biaya administrasi dan kepatuhan. Sedangkan, terdapat pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan ini, yakni pemotong pajak yang justru harus mengeluarkan biaya administrasi dan kepatuhan demi melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini membuat konsep keadilan terciderai.
ADVERTISEMENT
Adanya simplifikasi melalui tarif efektif PPh 21 ini juga merupakan perwujudan dari asas kemudahan administrasi (ease of administration) dan kesederhanaan (simplicity). Hal ini sesuai dengan urgensi atas dibentuknya peraturan baru ini, yakni memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Lantas, Bagaimana Implikasi Kebijakan Tersebut bagi Withholder?
Jika diinjau dari pembahasan asas pemungutan pajak di atas, adanya kebijakan ini akan memudahkan pemotong dalam proses pelaksanaan pemotongan. Kemudian, terdapat benefit lain yang ditawarkan dalam dari perubahan aturan ini di antaranya memudahkan pengawasan melalui validasi yang dilakukan oleh DJP, mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi saat proses pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan karyawan, serta mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, adanya konsep simplifikasi atas pemotongan PPh 21 ini diharapkan akan mengurangi beban yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak pemotong sehingga dapat ’mengobati’ ketidakadilan yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Meski belum sepenuhnya diterapkan, melihat dari urgensi atas pembaruan mekanisme pemotongan tarif PPh 21, terdapat tujuan positif sesuai apa yang telah disebutkan di atas yang terasa manfaatnya bagi seluruh pihak yang terlibat. Hal ini menjadi penting mengingat terpenuhinya asas pemungutan pajak dan fungsi pajak menjadi kunci keberhasilan pemungutan pajak suatu negara. Dengan terpenuhinya beberapa hal tersebut, khususnya aspek keadilan dan kemudahan administrasi, harapannya akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) sehingga berdampak baik terhadap penerimaan pajak yang diterima oleh negara.