Indonesia dalam Board of Peace & 'Middle Power Moment'

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta - MA in International Development and Cooperation, Nagoya University, Japan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Bilqis Oktaviani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di antara 11 negara ASEAN, Indonesia menjadi salah satu dari 5 negara yang di undang untuk menjadi anggota dari BoP, bersama dengan Vietnam, Singapura, Kamboja, dan Thailand. Sedangkan, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Timor Leste, dan Myanmar tidak menerima undangan keanggotaan dari BoP. Meski kemudian, hanya Indonesia, Kamboja, dan Vietnam yang menjadi anggota BoP, sedangkan Singapura dan Thailand memilih untuk 'cautious' dan menangguhkan tawaran untuk melakukan peninjauan dan penilaian mendalam lebih lanjut.
Ada beberapa isu yang menjadi konsiderasi penuh dalam keputusan keanggotaan ini. Pertama, upaya yang dilakukan oleh BoP bisa jadi tumpang tindih dengan kewenangan PBB yang meningkatkan kekhawatiran atas 'unilateralism'. Kedua, biaya keanggotaan yang cukup besar, yaitu $ 1 miliar. Ketiga, anggapan pesimis bahwa pendirian BoP tidak akan membawa penyelesaian dalam konflik di Gaza. Terbukti, dengan berjalannya BoP dalam beberapa bulan terakhir belum menunjukkan upaya signifikan dalam upaya resolusi konflik. Secara bersamaan, Amerika Serikat malah menambah daftar panjang daftar kekerasannya di Timur Tengah, melalui serangannya di Taheran, Iran pada 28 Februari 2026.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Amerika Serikat sebagai inisiator, pemimpin, dan pengatur dalam BoP nyatanya tidak fokus menjalankan komitmen yang dijanjikan dalam pembentukan BoP. Upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel yang lamban utamanya di pengaruhi oleh banyaknya kegiatan penyerangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat, hanya 1 bulan setelah BoP dibentuk.
Indonesia sendiri bergabung pada Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026. Mengutip dari pernyataan pemerintah Indonesia saat ditanya mengenai alasan keanggotaannya dalam BoP, Jubir II Kemenlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela (22/1/2026).
Keanggotaan Indonesia di dalam Board of Peace tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil ... Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil"
Tergambar dari pernyataan tersebut bahwasanya tujuan dari bergabunganya Indonesia dalam BoP merupakan upaya Indonesia dalam mengambil peran dalam mendorong penghentian kekerasan di jalur Gaza.
'Middle Power Moment' bagi Indonesia
A.F. Cooper, R.A.Higgott, & K.R. Nossal mendefinisikan 'Middle Power Moment' atau kekuatan menengah sebagai negara-negara yang bukan negara adidaya tetapi memiliki kekuatan dalam memberikan pengaruh yang berarti di lingkup internasional, seringkali melalui diplomasi, pembangunan koalisi, dan penetapan norma. Dalam tulisan The concept of a middle power in international relations: distinguishing between emerging and traditional middle powers, E. Jordan menyebutkan bahwa negara-negara ini membantu menegakkan norma-norma internasional, berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian, dan seringkali mendorong kesepakatan global.
Melihat dinamika yang terjadi antara negara Superpowers akhir-akhir ini, mulai dari perang Ukraina-Rusia, Israel & AS dengan Palestina, persaingan ekonomi AS-Tiongkok dan yang terbaru, perang antara AS-Iran, Indonesia menjadi salah satu negara middle power yang muncul dan diakui kekuatannya oleh para negara Superpowers, salah satunya nampak dari undangan Pemerintah AS kepada Indonesia untuk bergabung dalam BoP.
Menimbang bahwasanya organisasi global, seperti PBB, hingga saat ini belum mampu menunjukkan posisi dan upayanya untuk mengakhiri perang di Gaza. BoP tentu hadir sebagai alternatif bagi negara-negara di dunia untuk mengupayakan gencatan senjata di wilayah konflik tersebut. Seperti dikemukakan oleh banyak cendikiawan bahwa keikutsertaan negara dalam sebuah intergovernmental organization , seperti BoP, salah satunya untuk memfasilitasi diplomasi dan resolusi konflik. Indonesia secara strategis ditunjuk sebagai Deputy Commander (Wakil Komandan) International Stabilization Force (ISF) di bawah BoP. Tentu posisi ini dapat menjadi modal dan meningkatkan peluang Indonesia menjadi key actor dalam percepatan resolusi konflik antar Palestina dan Israel.
Perlu diperhatikan bahwa sangat penting untuk memegang teguh pada komitmen pembentukan BoP, utamanya oleh Amerika Serikat sebagai Chair BoP. BoP pun perlu terus didukung dan dioptimalisasikan sebagai penegak norma-norma perdamaian internasional, melalui sense of belonging seluruh negara anggotanya, tidak terkecuali negara-negara anggota middle power di dalamnya, seperti Indonesia.
