Konten dari Pengguna

Joint Nomination di UNESCO: Peluang Penyelesaian Sengketa Warisan Budaya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bilqis Oktaviani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ragam Budaya Indonesia. (Foto: AnglesNViews, https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ragam Budaya Indonesia. (Foto: AnglesNViews, https://pixabay.com)

Dalam konteks UNESCO, joint nomination atau nominasi bersama memungkinkan dua negara atau lebih mengajukan unsur warisan budaya tak benda atau Intangible Cultural Heritage (ICH) yang dipraktikkan dan diwariskan oleh komunitas lintas batas. Pendekatan ini memberikan ruang bagi negara-negara yang memiliki tradisi budaya berkaitan untuk menyusun dokumentasi, merancang langkah pelestarian, dan mengajukan pengakuan secara bersama.

Indonesia telah memiliki pengalaman dalam pendekatan tersebut. Pada 2020, pantun diakui UNESCO melalui nominasi bersama antara Indonesia dan Malaysia. Kemudian, pada 2024, kebaya, beserta pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan praktik yang menyertainya, berhasil masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan melalui nominasi bersama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO mencatat kedua contoh tersebut sebagai warisan yang diajukan secara multinasional.

Kedua pengalaman ini memberikan pelajaran penting. Warisan budaya tidak selalu berhenti pada batas geografis negara modern. Tradisi dapat berkembang melalui migrasi, perdagangan, perkawinan, pertukaran pengetahuan, dan interaksi masyarakat yang telah berlangsung selama berabad-abad. Karena itu, pengakuan internasional tidak harus selalu dibangun melalui narasi kepemilikan eksklusif oleh satu negara. Dalam kasus Indonesia, warisan budaya justru bersama-sama dimiliki oleh beberapa negara yang berdekatan di regional Asia Tenggara.

Nominasi bersama dapat memperlihatkan bagaimana suatu tradisi memiliki karakteristik lokal yang beragam, tetapi juga mengandung keterhubungan sejarah dan sosial dengan masyarakat negara lain. Prinsip tersebut dapat dikembangkan juga untuk bidang kuliner. Indonesia dan Malaysia, misalnya, memiliki sejarah panjang pertukaran budaya Melayu, sementara hubungan masyarakat pesisir Sumatera, Kalimantan, dan kawasan Semenanjung Malaya telah membentuk jaringan perdagangan serta pertukaran pengetahuan pangan. Di wilayah lain, interaksi masyarakat di perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Brunei juga menawarkan ruang untuk menelusuri tradisi kuliner yang memiliki akar budaya saling berkaitan.

Tentu saja, kesamaan makanan tidak otomatis memenuhi persyaratan nominasi UNESCO. Setiap usulan harus didasarkan pada bukti mengenai praktik budaya yang benar-benar hidup, keterlibatan komunitas, mekanisme pewarisan, dan rencana pelestarian yang konkret.

Pentingnya Culinary Joint Nomination

Peluang joint nomination kuliner sebaiknya tidak langsung diarahkan pada pertanyaan, “Makanan siapa yang paling asli?” Pertanyaan yang lebih produktif adalah, “Tradisi apa yang masih dijalankan masyarakat, bagaimana tradisi itu diwariskan, dan bagaimana komunitas di berbagai negara saling terhubung?"

Dari perspektif hubungan internasional, joint nomination memiliki setidaknya tiga manfaat strategis. Pertama, memperkuat hubungan bilateral dan regional. Penyusunan nominasi bersama membutuhkan dialog antarpemerintah, peneliti, lembaga kebudayaan, dan komunitas. Proses tersebut dapat menciptakan ruang kerja sama yang tidak selalu tersedia dalam agenda politik atau ekonomi formal. Ketika perbedaan kepentingan muncul, kerja sama kebudayaan dapat menjadi salah satu jalur untuk menjaga komunikasi dan membangun kepercayaan.

Kedua, memperkuat soft power Indonesia. Negara dengan diplomasi budaya yang efektif bukan hanya negara yang mampu mempromosikan identitasnya, melainkan juga negara yang dapat membangun ketertarikan dan hubungan positif dengan masyarakat internasional. Melalui kerja sama pelestarian kuliner, Indonesia dapat menampilkan diri sebagai negara yang menghargai keragaman budaya dan mampu memprakarsai kolaborasi regional.

Ketiga, memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi komunitas. Pengakuan UNESCO berpotensi meningkatkan perhatian publik terhadap suatu tradisi dan membuka peluang bagi pariwisata budaya, pendidikan, serta usaha kuliner. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak muncul secara otomatis. Diperlukan kebijakan yang memastikan bahwa pengakuan internasional tidak hanya menguntungkan pelaku industri besar, tetapi juga memberikan manfaat kepada juru masak tradisional, petani, nelayan, perajin pangan, dan komunitas yang menjaga tradisi tersebut.

Dengan kata lain, keberhasilan diplomasi kuliner tidak cukup diukur dari popularitas makanan Indonesia di luar negeri atau jumlah unsur yang tercatat dalam daftar UNESCO. Ukurannya juga harus mencakup keberlanjutan praktik budaya, penguatan komunitas, dan kualitas hubungan yang dibangun bersama negara mitra.

Kecenderungan memandang pengakuan UNESCO sebagai kompetisi untuk membuktikan kepemilikan budaya wajib terus ditekan dan diminimalisir. Di era media sosial, perdebatan tentang asal-usul makanan dapat berkembang menjadi persoalan harga diri nasional dan memicu ketegangan antarmasyarakat.

Pendekatan joint nomination menawarkan alternatif dengan menempatkan sejarah interaksi dan keberagaman praktik sebagai bagian dari narasi bersama. Namun, pendekatan ini tidak berarti menghapus perbedaan identitas. Setiap komunitas tetap berhak menjelaskan ciri khas, sejarah, dan cara mereka mempraktikkan suatu tradisi.