Konten dari Pengguna

Office Daycare, Jawaban Keresahan Ibu Pekerja?

Bilqis Oktaviani Putri

Bilqis Oktaviani Putri

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bilqis Oktaviani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ibu dan perempuan pekerja di Korsel. Foto: Jung Yeon-je / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu dan perempuan pekerja di Korsel. Foto: Jung Yeon-je / AFP

Ibu pekerja adalah sebuah istilah yang sering kita gunakan untuk merujuk pada seorang perempuan pekerja yang telah memiliki anak. Semakin luasnya kesempatan kerja untuk perempuan, diikuti dengan kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, menjadi faktor pendorong bagi perempuan memilih untuk bekerja dan meninggalkan anaknya di bawah pengasuhan orang lain. Namun, kondisi ini tentunya tidak ideal dan menjadi keresahan tersendiri bagi para ibu pekerja.

Pemerintah Republik Indonesia, dalam UU No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), memuat salah satu poin penting mengenai kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyediakan daycare bagi pekerja yang memiliki anak dibawah usia 6 tahun. Kebijakan ini tentunya membawa angin segar bagi para ibu pekerja di Indonesia. Mengingat data survei The Australia–Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), bahwa 1,7 juta perempuan usia 20–24 tahun memilih untuk resign setelah menikah atau punya anak karena lingkungan kerja yang kurang suportif.

Memahami kondisi ini, penulis yang juga merupakan ibu pekerja, melakukan penelitian dan berhasil menjadi 3 panelis terbaik dalam acara Kongres UCLG-ASPAC ke-10, di Kota Goyang, Korea Selatan. Dengan judul penelitian, “Enacting the SDGs Agenda: The Leverage of Employer-Provided Daycare Policy on Indonesia’s Women Workforce Retention”.

Office Daycare VS Alternatives care

Dalam penelitian ini, penulis melakukan interview dengan narasumber yang memiliki latar belakang tempat kerja yang berbeda-beda. Ada yang bekerja di Kementerian pusat (sektor pemerintahan), BUMN, serta perusahaan swasta, dan semuanya telah menikmati fasilitas daycare yang disediakan oleh tempat kerja. Dari pengalaman masing-masing ibu perkerja, didapatkan banyak insight cukup menarik. Mengingat hingga saat ini, baru segelintir perusahaan yang menaati UU tersebut dengan menyediakan daycare di kantor.

Pada umumnya, ibu pekerja sering disajikan oleh berbagai macam alternatif pilihan, seperti pengasuhan anak oleh Ayah, daycare swasta, asisten rumah tangga/babysitter, dan pengasuhan oleh kakek-nenek. Namun, dari empat alternatif yang ada, daycare yang disediakan oleh pemberi kerja atau office daycare, muncul sebagai pilihan yang terbaik. UU KIA yang baru saja disahkan menjadi bukti bahwa negara memberikan support dan jalan keluar untuk menciptakan retensi yang kuat bagi ibu pekerja.

Poin utama dari tidak idealnya pengasuhan alternatif yaitu: (1) Daycare swasta memiliki harga yang relatif tinggi (2,5 -5 juta/bulan di daerah Jabodetabek), lokasi yang berjauhan dari kantor ibu, tingkat tingginya kasus kekerasan oleh caregiver pada anak di daycare ; (2) Pengasuhan ayah juga meningkatkan tingkat pertengkaran dalam rumah tangga, karena ayah yang hanya tinggal di rumah tidak lagi menjadi breadwinner; (3) Pengasuhan kakek-nenek juga rupanya tidak ideal bagi perkembangan dan keamanan anak. Penurunan stamina kakek-nenek juga dapat memicu pemberian gadget kepada anak dikala kondisi sedang kelelahan; (4) Pengasuhan ART/babysitter pun juga beresiko terhadap tidak kekerasan pada anak. Selain itu, umumnya mereka memiliki tingkat retensi yang cukup rendah. Sehingga dalam 1 atau 2 bulan, ibu pekerja mungkin perlu mencari pengganti dan mengajarkan semua hal dari awal lagi.

Opsi-opsi ini meningkatkan beban mental yang cukup besar bagi ibu pekerja. Berdasarkan data dari Profil Anak Usia Dini 2023 yang dikeluarkan oleh BPS, 5.88% anak dari ibu pekerja tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang muncul dari pengasuhan alternatif ini dapat meningkatkan keinginan resign ibu pekerja.

Office Daycare untuk Peace of Mind

Office Daycare memiliki keuntungan yang luar biasa bagi ibu pekerja. Pertama, keberadaannya meningkatkan fokus dan ketenangan pikiran ibu dalam bekerja. Hal ini muncul karena anak berada di tangan yang terpercaya dan andal, serta lokasi daycare yang dekat memungkinkan ibu untuk mengunjungi anak dengan cepat jika terdapat keadaan urgent.

Kedua, sebagian besar office daycare memberikan layanan ini secara gratis, seperti halnya di beberapa Kementerian. Namun, ada pula skema cost-sharing yang memungkinkan para ibu pekerja untuk membayar fasilitas daycare dengan harga yang jauh lebih murah dengan kualitas yang prima.

Meskipun, dalam praktiknya ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan seperti, kuota daycare yang terbatas, ketiadaan standarisasi kualitas daycare, serta belum meratanya implementasi kebijakan ini di seluruh perusahaan dan anak cabang.

Relevansi dengan SDGs

UU KIA tidak hanya mendukung pencapaian Indonesia dibidang SDGs 5 Gender Equity melalui pertisipasi negara dan perusahaan dalam menanggung tanggung jawab pengasuhan dan mengatasi double burden ibu pekerja yang sering kali menjadi faktor pemicu resign. Lebih luas dari itu, kewajiban penyediaan office daycare turut mendukung tercapainya SDGs 4 Quality Education pada anak di usia dini untuk mendapatkan kesempatan lifelong learning dan SDGs 8 Decent Work melalui kesempatan untuk dapat bekerja yang lebih produktif bagi ibu pekerja.

Sayangnya, baik institusi pemerintahan, maupun perusahaan swasta pun masih belum banyak yang menjalankan amanat UU ini. Hal ini diakibatkan karena kurangnya kekuatan hukum dan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyediakan office daycare, yang kemudian menjadi celah untuk tidak menjalankan amanat dalam UU KIA tersebut. Negara perlu lebih aktif mendorong perusahaan untuk menyediakan daycare, merumuskan standar operasional baku, serta menetapkan sanksi yang kuat bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya. Menimbang bahwa begitu besarnya dampak yang bisa dirasakan ibu pekerja, keberadaan office daycare dapat menjadi solusi untuk meningkatkan jumlah partisipasi wanita dalam dunia kerja dan mengahasilkan full female participation dalam lapangan kerja di Indonesia.