Konten dari Pengguna

Menggali Dampak Cuti Melahirkan Untuk Perkembangan Sektor Ekonomi Indonesia

Moehammad Bintang Aimar Andika
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sebelas Maret Surakarta
29 Desember 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moehammad Bintang Aimar Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Ibu pekerja yang memiliki 2 anak, (Sumber : Gambar dibuat menggunakan AI)
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Ibu pekerja yang memiliki 2 anak, (Sumber : Gambar dibuat menggunakan AI)
ADVERTISEMENT
Hak perempuan di tempat kerja sangat dibantu oleh kebijakan cuti melahirkan. Kebijakan ini memberi ibu waktu yang cukup untuk pulih dari persalinan dan membangun hubungan dengan bayi mereka tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau penghasilan mereka. Dalam hal kesejahteraan keluarga, cuti melahirkan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk pertumbuhan anak. Selain itu, cuti melahirkan dapat membantu Anda menemukan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kerja Anda. Selain itu, kebijakan ini meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja dengan memberi perempuan kesempatan yang sama untuk bekerja dan membantu ekonomi.
ADVERTISEMENT

Aturan Cuti Melahirkan untuk Ibu Pekerja

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). UU KIA mengatur hak dan kewajiban untuk ibu pekerja setelah melahirkan. Berikut adalah penjelasan lebih dalam mengenai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024.
Pasal 4
(3) Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan :
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
ADVERTISEMENT
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Cuti Melahirkan Tetap Dapat Upah

Sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, setiap ibu yang menjalani cuti melahirkan memiliki perlindungan penuh dari pemutusan hubungan kerja.
Berikut aturannya menurut Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024.
(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
ADVERTISEMENT
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Selama cuti melahirkan yang lebih lama, kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak sangat meningkat. Dengan waktu yang lebih lama, ibu dapat pulih sepenuhnya dari persalinan dan memberikan perawatan terbaik untuk bayinya, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko komplikasi medis. Sebaliknya, kebijakan seperti ini sangat penting untuk mendorong kesetaraan gender di tempat kerja. Dengan memberikan cuti melahirkan yang layak, perusahaan dapat mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif di mana setiap pekerja dapat memiliki kesempatan karir yang adil tanpa memandang gender.

Lantas, bagaimana dampak dari kebijakan ini dalam konteks sosial-ekonomi global?

Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang berfokus pada hak-hak perempuan. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah salah satunya. Hal tersebut merupakan pengaruh dari kebijakan internasional terhadap hak-hak perempuan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi berbagai kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang menegaskan hak-hak perempuan untuk tidak diskriminasi. Kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang diskursus gender tidak hanya terdapat di Indonesia, terdapat pula negara-negara lain yang memiliki undang-undang untuk mengatur tentang hak-hak perempuan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu negara yang memiliki kebijakan tentang cuti melahirkan adalah Swedia. Negara tersebut menawarkan cuti melahirkan dalam kurun waktu hingga 480 hari (sekitar 16 bulan), dengan 90 hari di antaranya dapat diambil oleh ayah. Kebijakan cuti melahirkan yang telah diterapkan di berbagai negara bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi perempuan, serta memperkuat kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Terbukti di Swedia, hasil dari kebijakan ini sangat positif. Swedia memiliki salah satu angka kesetaraan gender tertinggi di dunia, dengan tingkat partisipasi perempuan di pasar kerja yang sangat tinggi. Mengutip dari HaiBunda, setiap ibu pekerja yang melahirkan di Swedia berhak mendapatkan uang walaupun tinggal di rumah karena mengurus bayi. Namun, jumlah uang yang didapat tiap bulan tergantung dengan pekerjaan sang bunda. Kebijakan tersebut kemudian menciptakan angka kesejahteraan keluarga yang tinggi yang berpartisipasi dalam konteks sosial-ekonomi negaranya.
ADVERTISEMENT

Tantangan Implementasi UU KIA di Indonesia

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menghadapi sejumlah masalah yang signifikan. Penentangan dari sektor bisnis, yang khawatir akan peningkatan biaya operasional karena cuti melahirkan yang lebih panjang dan tunjangan tambahan bagi karyawan, merupakan salah satu tantangan utama. Banyak bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, percaya bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya saing dan membebani anggaran mereka. Selain itu, implementasi UU KIA akan berdampak pada anggaran pemerintah karena diperlukan dana tambahan untuk mendukung program kesejahteraan ibu dan anak. Hal ini dapat mengakibatkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk sektor lain. Namun, meski terdapat tantangan, penting untuk mencatat bahwa manfaat jangka panjang dari kebijakan ini, seperti peningkatan kesehatan masyarakat dan produktivitas tenaga kerja, dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

Dampak nyata dan saran

Kebijakan cuti melahirkan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, merupakan langkah signifikan dalam memperjuangkan hak perempuan di tempat kerja dan memiliki implikasi luas bagi kesejahteraan individu serta ekonomi dan politik internasional. Kebijakan ini memberikan waktu bagi ibu untuk pulih dan membangun ikatan dengan bayi mereka, sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan keluarga dan kesetaraan gender di lingkungan kerja. Negara-negara yang menerapkan cuti melahirkan yang lebih panjang, seperti Swedia telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan partisipasi perempuan di pasar kerja dan kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang efektif, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama bagi kemajuan kesetaraan gender dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinjauan Pustaka

Ediyati, A. (2021, 12 25). Wanita Banyuwangi Lahiran di Swedia, Dapat Cuti 1 Tahun & Tunjangan Ratusan Juta. HaiBunda. https://www.haibunda.com/kehamilan/20211224120329-49-262648/wanita-banyuwangi-lahiran-di-swedia-dapat-cuti-1-tahun-tunjangan-ratusan-juta
ADVERTISEMENT
Salsabilla, R. (2023, December 12). 10 Negara dengan Masa Cuti Melahirkan Terlama di Dunia. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231212141718-33-496499/10-negara-dengan-masa-cuti-melahirkan-terlama-di-dunia