Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
E-Commerce : Perdagangan Indonesia dan Negara – Negara ASEAN
14 Oktober 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bimo Tri Artomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sektor perdagangan dalam tiga tahun terakhir sangat dipengaruhi oleh perkembangan internet, hal ini terlihat dari perkembangan perdagangan digital melalui e-commerce yang semakin pesat baik perdagangan nasional maupun internasional. Perdagangan digital saat ini menjadi salah satu elemen penting dalam membangun dan memperkuat kerjasama perdagangan internasional, termasuk kerjasama perdagangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan perdagangan Indonesia dan ASEAN mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun 2021-2023. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company , pada tahun 2021 total transaksi online Indonesia mencapai USD 53 miliar, dan pada tahun 2022 meningkat sebesar USD 58 miliar, tahun 2023 sebesar USD 82 miliar, dan diharapkan akan mencapai USD 160 miliar pada tahun 2030. Perdagangan melalui e-commerce di ASEAN pada tahun 2023 sebesar USD 158 miliar yang berarti bahwa Indonesia menyumbang 52% dari pendapatan e-commerce wilayah ASEAN, hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital di wilayah ASEAN.
Perjanjian tentang perdagangan melalui e-commerce di ASEAN atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) mulai disepakati oleh seluruh menteri ekonomi negara-negara ASEAN pada tahun 2018, dan ditandatangani oleh sepuluh negara pada tahun 2019. Indonesia sendiri baru meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2021. AAEC bertujuan untuk meningkatkan perdagangan digital negara-negara ASEAN dan memberikan fasilitas untuk mempermudah proses transaksi melalui elektronik dengan tetap mengedapankan keamanan transaksi.
ADVERTISEMENT
Perumusan tentang e-commerce di ASEAN menjadi salah satu agenda pada KTT ASEAN ke 43 di Jakarta dengan mengesahkan Kerangka Kerja Negosiasi Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital (DEFA). DEFA bertujuan untuk mengembangkan strategi transformasi digital yang modern, komprehensif, dan koheren menuju Ekonomi Digital ASEAN, di mana arus barang, jasa, dan data yang lancar dan aman didukung oleh peraturan, regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Adanya kerangka AAEC dan DEFA dapat mempercepat standarisasi perdagangan melalui e-commerce negara-negara ASEAN seperti harmonisasi atau penyelarasan peraturan-peraturan e-commerce terkait pajak atau bea cukai sehingga saat transaksi melalui e-commerce para pengusaha tidak mengalami hambatan regulasi antar negara-negara ASEAN. Perlindungan konsumen, keamanan data transaksi dan pribadi serta efisiensi dalam pelayanan logistik dapat meningkatkan kepercayaan konsumen saat mengakses e-commerce sehingga perdagangan digital dapat semakin berkembang.
ADVERTISEMENT
Menurut peneltian Munaldi dan Mutiara (2022) , permasalahan utama dalam perdagangan melalui e-commerce yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah infrastruktur yang masih belum merata khususnya di daerah-daerah terpencil yang mengakibatkan pelanggan dan pengusaha kesulitan dalam mengakses e-commerce. Pengetahuan masyarakat dalam memahami perdagangan melalui e-commerce masih minim khususnya perdagangan yang melibatkan ekspor impor. Selain itu, daya saing produk yang diusung oleh pengusaha Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara ASEAN yang lain. Dalam hal ini dibutuhkan peran aktif pemerintah agar infrastruktur internet semakin dikembangkan khususnya biaya dalam mengkases internet dapat lebih dijangkau oleh para pengusaha khususnya UMKM, adanya penyuluhan pendidikan tentang regulasi perdagangan melalui e-commerce, dan memberikan pelatihan agar produk Indonesia dapat memiliki daya saing yang lebih baik dibandingkan megara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT