Konten dari Pengguna

Kisah Pengabdian ASN PPPK Paruh Waktu: Antara Dedikasi dan Kepatutan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Biobina Arydanti, SE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto dokumentasi: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Desember 2025. Sumber/Kredit Foto: Dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Foto dokumentasi: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Desember 2025. Sumber/Kredit Foto: Dokumentasi pribadi.

Pengabdian PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan

Dalam beberapa waktu terakhir, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai diterapkan sebagai salah satu kebijakan dalam penataan sumber daya manusia aparatur. Kebijakan ini menghadirkan harapan, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai satuan pendidikan. Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara dipandang sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka selama ini.

Namun, di balik harapan tersebut, muncul persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian bersama, yaitu mengenai kepatutan penghasilan dan kejelasan masa depan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Pendidikan selalu ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, terus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Akan tetapi, komitmen tersebut tidak cukup diwujudkan melalui regulasi dan status kepegawaian semata. Komitmen itu juga perlu tercermin dalam kebijakan yang menyentuh kesejahteraan seluruh unsur yang menopang sistem pendidikan, termasuk tenaga kependidikan.

Ketika Penghasilan Belum Sejalan dengan Tanggung Jawab

Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, persoalan tersebut menjadi pengalaman nyata bagi sebagian PPPK Paruh Waktu tenaga teknis kependidikan yang menerima penghasilan sekitar Rp1,3–1,4 juta per bulan.

Sebagai pembanding, UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.624.387. Penghasilan tersebut masih berada cukup jauh di bawah UMK yang berlaku di wilayah Sleman. Perbandingan ini tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ketentuan pengupahan, karena PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan kepegawaian tersendiri. Namun, kondisi tersebut tetap layak menjadi bahan refleksi mengenai kepatutan penghasilan bagi aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah besaran penghasilan tersebut telah mencerminkan kepatutan bagi tenaga kependidikan yang tetap memikul tanggung jawab pelayanan di satuan pendidikan?

Tenaga kependidikan menjalankan berbagai pekerjaan yang mendukung operasional sekolah, mulai dari administrasi, pengelolaan data, kearsipan, pelayanan akademik, hingga pekerjaan teknis lainnya. Meskipun banyak dilakukan di balik layar, keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam menjaga tertibnya penyelenggaraan pendidikan.

Paruh Waktu Bukan Berarti Tanpa Tanggung Jawab

Status paruh waktu dapat menjadi dasar dalam pengaturan jam kerja dan penghasilan. Namun, pembatasan jam kerja secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan kompleksitas tanggung jawab yang dijalankan.

Pekerjaan administrasi, pengelolaan data, pelayanan kepada siswa dan guru, serta berbagai tugas teknis lainnya tetap membutuhkan ketelitian dan konsistensi. Kesalahan dalam pengelolaan data atau administrasi dapat berdampak pada pelayanan sekolah secara keseluruhan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Skema ini antara lain digunakan dalam penataan pegawai non-ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Jabatan yang dapat diisi juga mencakup berbagai jabatan teknis.

Artinya, di balik status PPPK Paruh Waktu terdapat manusia yang tetap menjalankan tugas pelayanan dan memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya.

Antara Aturan, Kepatutan, dan Keadilan

Dalam konteks nasional, skema PPPK Paruh Waktu berpotensi menimbulkan perbedaan kesejahteraan antarwilayah karena kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Aparatur dengan status yang sama dapat menghadapi kondisi penghasilan yang berbeda.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi aparatur sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan kesejahteraan PNS dan PPPK sebagai bagian penting dalam manajemen ASN. Prinsip kepatutan dan keadilan juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang dapat dilaksanakan, tetapi juga kebijakan yang mampu memberikan rasa adil bagi mereka yang menjalankannya.

Dari Pengabdian Menuju Kepatutan

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan reflektif bagi para pemangku kebijakan agar persoalan penghasilan PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan terus dikaji dan diperbaiki.

Pengabdian selama bertahun-tahun tidak berhenti pada sebuah surat keputusan atau status kepegawaian. Di balik setiap SK terdapat perjalanan panjang, kesabaran, dan harapan dari orang-orang yang memilih bertahan untuk tetap bekerja dan melayani di lingkungan pendidikan.

Karena itu, peninjauan terhadap kebijakan penghasilan PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan menjadi penting. Bukan semata-mata untuk menuntut angka tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa semangat menghargai pengabdian berjalan seiring dengan prinsip kepatutan dan keadilan.

Kita berharap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi juga tercermin dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan para pelaksana pendidikan.

Pada akhirnya, penghargaan terhadap pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui status dan regulasi semata. Penghargaan itu juga perlu hadir dalam kebijakan yang menghormati martabat manusia yang bekerja di dalamnya.