Konten dari Pengguna

Perspektif Negara dan Islam dalam Menghadapi Tantangan Budaya Patriarki

Hanifa Nur Rahma
Mahasiswa Ilmu Politik UI
1 November 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanifa Nur Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak perempuan di Indonesia sering kali terabaikan meskipun terdapat berbagai regulasi yang menjamin kesetaraan gender. Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius, terutama dalam konteks kekerasan seksual dan ketidakadilan di tempat kerja. Maka dari itu, Bagaimana kita dapat mewujudkan sinergi antara hukum negara dan nilai-nilai agama untuk melindungi hak perempuan di Indonesia?

ADVERTISEMENT
Sumber: Pexels  https://www.pexels.com/photo/women-wearing-hijabs-and-turban-7805042/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels https://www.pexels.com/photo/women-wearing-hijabs-and-turban-7805042/
Ketidaksetaraan Gender dan Pentingnya Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia
ADVERTISEMENT
Hak perempuan secara umum merujuk pada berbagai kebebasan, kesempatan, dan hak istimewa yang seharusnya dimiliki perempuan secara setara dengan laki-laki. Hak ini mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Dalam banyak masyarakat, perempuan sering menghadapi ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi gender yang melanggengkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan untuk hak perempuan tidak hanya penting untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan itu sendiri, tetapi juga untuk mencapai keadilan sosial dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Jikalau ditinjau secara historis, menurut artikel yang dilansir dari laman Amnesty.id perempuan telah mengalami pelanggaran hak yang cukup serius di berbagai belahan dunia. Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perdagangan manusia, dan diskriminasi di tempat kerja adalah beberapa contoh nyata dari tantangan yang dihadapi perempuan. Kesenjangan kesempatan dan perlakuan yang tidak adil ini sering kali diperkuat oleh norma- norma sosial, kebijakan yang bias gender, dan praktik budaya yang merugikan perempuan. Misalnya, dalam dunia kerja, perempuan cenderung mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki meskipun melakukan pekerjaan dengan nilai dan tanggung jawab yang sama. Selain itu, akses perempuan terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai
ADVERTISEMENT
sering kali terhambat, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini semakin memperlebar jurang kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh hak-hak dasar mereka.
Dalam perjuangan hak perempuan, banyak yang bertanya, mengapa perlu ada perjuangan khusus jika idealnya hak perempuan seharusnya setara dengan hak laki-laki? Jawabannya terletak pada realitas bahwa meskipun secara prinsip perempuan dan laki-laki seharusnya memiliki hak yang sama, praktik di lapangan sering kali berbeda. Dalam banyak situasi, perempuan menghadapi kendala tambahan yang tidak dialami oleh laki-laki, seperti stereotip gender, kekerasan berbasis gender, dan kurangnya representasi dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus untuk mengatasi masalah-masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak perempuan diakui dan dihormati.
Dalam perspektif Islam, hak perempuan memiliki tempat yang penting. Islam memberikan penghormatan dan penghargaan kepada perempuan sejak lebih dari 1.400 tahun yang lalu, pada saat banyak budaya di dunia meminggirkan perempuan. Dalam Al-Qur'an, perempuan dan laki-laki disebut sebagai setara di hadapan Allah, dan keduanya diberi hak yang sama untuk mengejar pendidikan, mendapatkan warisan, memiliki harta benda, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Dalam surat An-Nisa’ (4:32), Allah berfirman bahwa laki- laki dan perempuan memiliki hak atas apa yang mereka usahakan, dan masing-masing berhak mendapatkan ganjaran atas amal mereka. Selain itu, Islam melarang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat (Zahra, 2021).
ADVERTISEMENT
Tesis Statement: Hak-hak perempuan di Indonesia masih membutuhkan penguatan baik dari perspektif negara maupun agama. Negara telah mengeluarkan regulasi yang bertujuan melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, namun penerapannya di lapangan masih belum optimal. Dalam perspektif Islam, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, namun budaya patriarki sering kali membatasi pemenuhan hak tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum negara dan nilai-nilai Islam untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan di semua aspek kehidupan.
Bagaimana Implementasi Hukum Dapat Melindungi Hak-Hak Perempuan di Indonesia?
Hak perempuan di Indonesia saat ini masih berfokus pada perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, dan pemberian akses yang setara dalam berbagai bidang kehidupan. Meskipun negara sudah memiliki regulasi yang menjamin kesetaraan gender, pelanggaran terhadap hak-hak perempuan masih marak terjadi, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan. Salah satu contoh aturan hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi perempuan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Aturan ini menegaskan pentingnya penghargaan terhadap martabat perempuan dan melarang hakim serta aparat penegak hukum lainnya melakukan diskriminasi atau bias gender selama proses pengadilan. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya sosialisasi yang memadai serta perlakuan yang tidak adil terhadap korban kekerasan seksual (Lubis, 2024).
ADVERTISEMENT
Banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merasa bahwa sistem hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan yang cukup. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum (APH) masih cenderung menyalahkan korban atau bahkan memaksa korban untuk berdamai dengan pelaku. Ini jelas bertentangan dengan hak perempuan untuk mendapatkan keadilan. Kekurangan ini tidak hanya menyangkut teknis hukum, tetapi juga mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait dengan budaya patriarki yang masih mendominasi pandangan masyarakat terhadap perempuan. Akibatnya, korban kekerasan seringkali tidak mendapatkan hak yang seharusnya, baik dalam bentuk hukuman yang pantas untuk pelaku maupun dalam pemulihan psikologis mereka.
Secara historis, perempuan di Indonesia—seperti di banyak tempat lain di dunia—telah mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan, termasuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses ke sistem hukum yang adil dan bebas dari diskriminasi. Salah satu langkah penting yang sudah diambil adalah penerbitan Perma No. 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan adil dan tidak boleh mengalami diskriminasi atau pelecehan di dalam proses pengadilan. Hakim dilarang menggunakan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkanatau menyalahkan perempuan, serta harus mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual (Defi, 2021).
ADVERTISEMENT
Apakah Islam Mendorong Kesetaraan Hak bagi Perempuan?
Sumber: Pexels https://www.pexels.com/photo/monochrome-photo-of-opened-quran-36704/
Dari perspektif Islam, hak-hak perempuan juga sangat jelas dilindungi. Al-Qur'an menekankan pentingnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal hak dan kewajiban. Dalam Surah An-Nisa' (4:1), Allah berfirman:
ٰیٓاَی ُّـھَا الـن َّا ُس ات َّـقُ ْوا َرب َّـ ُك ُم ال َّـ ِذ ْي َخـلَقَ ُك ْم ِّمـ ْن ن َّـ ْف ٍس َّوا ِحـ َد ٍة َّو َخـلَ َق ِمـ ْنھَا َز ْو َجـھَا َوبَـ َّث ِمـ ْنھُ َما ِر َجـا ًلا َكـثِ ْی ًرا َّونِـ َسۤا ًء ۚ َوات َّـقُوا ّٰاللهَ ال َّـ ِذ ْي تَـ َسۤا َءلُـ ْو َن بِـ ٖھ َوا ْلاَ ْر َحـا َم ۗ اِ َّن ّٰاللهَ َكـا َن َعلَْیُكْم َرقِْیبًا
ADVERTISEMENT
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya (Hawa); dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki- laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan setara dan memiliki martabat yang sama. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial serta ekonomi. Namun, meskipun ajaran Islam jelas dalam hal kesetaraan gender, budaya patriarki yang telah berakar di banyak masyarakat Muslim seringkali menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak tersebut sepenuhnya. Banyak interpretasi budaya yang membatasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, yang pada akhirnya menyulitkan mereka untuk berperan secara aktif dalam kehidupan publik.
ADVERTISEMENT
Surah An-Nisa' (4:32) juga menegaskan pentingnya keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dalam hak-hak sosial dan ekonomi:
َوَلاتَتََمن َّْوا َمافَ َّضَل َّاللهُبِِھبَْع َضُكْم َعلَٰىبَْع ٍضۚلِل ِّرَجاِلنَ ِصی ٌب ِم َّمااْكتََسبُواۖ َولِلن َِّساِءنَ ِصی ٌب ِم َّمااْكتََسْبَنۚ َواْسأَلُوا َّاللهَ ِمْنفَ ْضلِِھۗإِ َّن َّاللهَ َكاَنبُِك ِّل َشْيٍء َعلِیًما
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang dilebihkan Allah kepada sebahagian kamu atas sebahagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini memperkuat konsep bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, berhak atas hasil usaha mereka dan tidak boleh terjadi diskriminasi berdasarkan gender. Islam mengakui bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam bekerja dan memperoleh penghidupan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Dapat penulis simpulkan dari pembahasan tersebut bahwasanya, baik dalam perspektif negara maupun agama, hak perempuan di Indonesia masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Negara telah menetapkan regulasi yang berusaha memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, tetapi implementasinya masih perlu diperbaiki. Dalam Islam, perempuan memiliki hak yang jelas atas perlindungan, pendidikan, dan keadilan, tetapi pengaruh budaya patriarki seringkali menjadi hambatan bagi perempuan untuk menikmati hak-hak tersebut sepenuhnya. Upaya kolektif dari masyarakat dan negara perlu dilakukan untuk memastikan perempuan mendapatkan keadilan yang seharusnya di berbagai bidang kehidupan.