Konten dari Pengguna

Solusi Dua Negara dalam Konflik Israel-Palestina : Apakah Masih Memungkinkan?

PPI Dunia
PPI Dunia adalah wadah organisasi yang menaungi seluruh pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
17 Maret 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PPI Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto dari iStock Stadratte
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto dari iStock Stadratte
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konflik antara Israel dan Palestina telah menjadi sorotan internasional selama beberapa dekade dan dan semakin tidak menentu dengan meletusnya perang frontal Hamas-Israel akhir-akhir ini yang telah menewaskan lebih dari 26 ribu orang. Salah satu pertanyaan sentral yang terus menjadi perdebatan adalah apakah solusi dua negara masih memungkinkan untuk mengakhiri ketegangan antara kedua pihak.
ADVERTISEMENT
Meskipun solusi dua negara telah menjadi pijakan utama dalam upaya perdamaian, permasalahan yang semakin kompleks, sejarah konflik yang rumit, dan perubahan dinamika politik menimbulkan pertanyaan apakah solusi tersebut masih dapat diwujudkan.
Konflik Israel-Palestina terus berlanjut dengan dampak yang merugikan baik bagi penduduk di kawasan tersebut maupun hubungan internasional secara lebih luas. Permasalahan hak-hak tanah, status Yerusalem, pengungsi Palestina, dan keamanan kedua belah pihak menjadi rintangan utama dalam mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, tampaknya solusi dua negara semakin menjauh dan apakah model tersebut masih mampu menjawab tantangan-tantangan yang semakin rumit. Pentingnya mencari solusi dalam konteks konflik Israel-Palestina tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan kedua pihak, tetapi juga dampak secara global maupun stabilitas regional.
ADVERTISEMENT
Solusi dua negara dianggap oleh sebagian pihak sebagai jalan keluar yang adil dan berkelanjutan, namun tantangan besar seperti perbedaan ideologi, klaim teritorial, dan perbedaan politik semakin besar menghalangi jalan menuju perdamaian. Oleh karena itu, mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan mendapatkan dukungan internasional menjadi esensial untuk mencapai perdamaian yang stabil di Timur Tengah.
Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis apakah ide solusi dua negara masih merupakan opsi yang realistis dan dapat diimplementasikan sebagai cara untuk mengakhiri konflik berkepanjangan ini. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan gambaran menyeluruh tentang dinamika konflik tersebut dan mengevaluasi apakah solusi dua negara masih relevan dan dapat dilaksanakan.
Asal Usul Konflik
Konflik ini telah terjadi lebih dari 100 tahun yang lalu dimulai sejak tanggal 2 November 1917. Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour, menulis surat yang ditujukan kepada Lionel Walter Rothschild, seorang tokoh komunitas Yahudi Inggris. Surat tersebut memang singkat, hanya 67 kata.
ADVERTISEMENT
Namun dampaknya terhadap konflik Israel-Palestina masih terasa hingga saat ini. Surat tersebut mengikat pemerintah Inggris untuk "mendirikan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina" dan memfasilitasi "pencapaian tujuan ini". Surat tersebut dikenal dengan Deklarasi Balfour. Intinya, kekuatan Eropa menjanjikan gerakan Zionis sebuah negara di wilayah yang 90% penduduknya adalah warga asli Arab Palestina.
Mandat Inggris dibentuk pada 1923 dan dimulai secara nyata sejak 1948. Inggris mulai memfasilitasi migrasi massal orang Yahudi, hingga terjadi gelombang kedatangan yang cukup besar pasca gerakan Nazi di Eropa. Dalam gelombang migrasi ini, mereka mendapatkan perlawanan dari warga Palestina. Warga Palestina khawatir dengan penyitaan tanah mereka oleh Inggris untuk diserahkan kepada pemukim Yahudi.
Sejarah Solusi Dua Negara
ADVERTISEMENT
Solusi dua negara merupakan salah satu opsi solusi untuk membentuk dua negara, Israel dan Palestina untuk hidup berdampingan secara damai. Sejarah dari kerangka solusi telah tercatat dalam resolusi PBB mengenai "penyelesaian damai tentang masalah Palestina" yang ada sejak tahun 1974.
Resolusi tersebut menyerukan agar "kedua negara, Israel dan Palestina hidup berdampingan dengan batas negara yang diakui" sesuai dengan resolusi PBB 194”. Batas negara Palestina "berdasarkan dengan batas negara sebelum tahun 1967".
Resolusi terbaru pada bulan November 2013 disahkan dengan suara 165-6, dengan 6 abstain. Negara yang menentang adalah Kanada, Israel, Amerika Serikat, Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Palau
Memudarnya Relevansi Solusi Dua Negara Sebagai Jalan Keluar
Pada dasarnya, solusi dua negara adalah ketika dua negara menyatakan pengakuan atas batas wilayah yang ditentukan sebagai sebuah wilayah negara. Solusi ini harus dicapai dengan persetujuan dan kesepakatan dari Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Adapun wacana ini juga menghadirkan banyak sekali penolakan dan ketidaksetujuan serta menimbulkan masalah-masalah yang harus diselesaikan secara sistematis.
ADVERTISEMENT
Salah satu argumentasi solusi dua negara adalah karena solusi inilah yang paling bisa diterima dibandingkan dengan pilihan-pilihan lain. Adapun advokasi untuk solusi ini juga masuk sebagai solusi dan didukung oleh banyak negara-negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, adalah pengakuan pada perbatasan “Green Line” yang merupakan salah satu titik terbaik dalam upaya melakukan perdamaian antara dua pihak dan membuka jalan menuju realisasi Two State Solution. Namun pada akhirnya argumentasi dan upaya dalam mendukung solusi dua negara telah gagal. Realita pahit harus dihadapi karena akibat serangan Hamas, Gaza sampai sekarang terus digempur yang mengakibatkan tewasnya lebih dari 26,000. Di dalam tubuh Otoritas Palestina sendiri terjadi pertentangan yang tajam antara Hamas yang menghendaki kemerdekaan dan Fatah yang cenderung menginginkan perundingan.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, kemungkinan solusi dua negara telah rapuh karena tindakan yang mengakibatkan gagalnya implementasi konsep solusi dua negara. Seperti yang terjadi pada Oslo Accords pada tahun 1993, dimana salah satu kesepakatannya adalah untuk menarik pasukan tentara Israel dari teritori yang ditaklukkan pada saat perang Arab-Israel pada tahun 1967 dan perkembangan untuk mencapai resolusi terkait Israel sebagai negara Yahudi serta isu pengungsi di konflik ini.
Kerumitan dan dinamika oleh aktor-aktor penting di konflik ini juga bisa dilihat dari hasil yang tercapai di Perjanjian Kamp David yang berujung dalam tumbuhnya pesimisme yang tinggi dalam perundingan damai di masa depan.
Selain itu, kombinasi antara perbedaan ideologi dengan fakta bahwa sebuah wilayah dimana rakyat Palestina dan Israel hidup berdampingan dalam satu tempat di lain pihak akan semakin menimbulkan masalah dan konflik. Hal ini dapat dilihat dari perundingan garis perbatasan yang seharusnya dapat diterima oleh kedua belah pihak, namun dirusak dengan pembongkaran wilayah pemukiman rakyat Palestina dan menempatkan rakyat Israel di teritori Palestina.
ADVERTISEMENT
Dipersempitnya perbatasan dan penolakan Israel secara berkala untuk menyerahkan beberapa daerah-daerah memicu konflik berkelanjutan dan tidak memberikan proses dalam pengaturan ulang garis perbatasan menuju harapan yang lebih baik.
Melihat ketidakseriusan Israel untuk menciptakan solusi dua negara dengan terus melanggar resolusi-resolusi PBB di satu pihak dan konflik internal di Palestina sendiri, upaya untuk mencari jalan keluar konflik kedua negara dan solusi dua negara semakin menjauh.
Hal ini diperparah dengan dengan perkembangan akhir-akhir ini yang belum menunjukkan tanda-tanda menuju perdamaian. Selain itu, sikap beberapa negara Barat yang dimotori oleh Amerika Serikat yang selalu berpihak kepada Israel membuat upaya-upaya untuk mencapai perdamaian menjadi semakin kabur. Segala upaya untuk meredakan konflik ini semakin sia-sia dan pembentukan dua negara yang hidup berdampingan hanya sebuah harapan yang utopis.
ADVERTISEMENT