PERNYATAAN SIKAP GERAKAN BIROKRAT MENULIS ATAS RENCANA PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH

Birokrat Menulis
Sebuah komunitas yang bergerak melalui tulisan, untuk mendorong perubahan penyelenggaraan birokrasi agar lebih humanis dan bernilai bagi publik
Konten dari Pengguna
19 November 2018 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Birokrat Menulis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN BIROKRAT MENULIS  ATAS RENCANA PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN BIROKRAT MENULIS ATAS REVISI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH, YANG MELIBATKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN KANTOR STAF KEPRESIDENAN
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN BIROKRAT MENULIS  ATAS RENCANA PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH  (1)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
1. Sejak tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kajian atas peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terutama peran inspektorat daerah di pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Kajian ini mencakup penguatan kelembagaan inspektorat daerah, yaitu agar inspektorat daerah dapat lebih berkinerja, independen, dan berintegritas. Dengan penguatan ini, diharapkan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagai tersangka dapat menurun di daerah.
2. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Staf Kepresidenan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi Peraturan Pemerintah ini telah disampaikan ke Presiden dan sampai dengan saat ini masih dalam proses sinkronisasi.
3. Terdapat lima aspek strategis terkait revisi Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Pelaporan hasil pengawasan inspektorat daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kepentingan supervisi pengawasan, khususnya atas hasil pengawasan yang memuat informasi indikasi tindak pidana korupsi;
b. Penguatan peran inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah;
c. Penambahan unit kerja di inspektorat daerah yang akan bertugas melakukan pemeriksaan investigatif;
d. Pengangkatan dan pemberhentian inspektur daerah atas izin pemerintah pusat; dan
e. Penyetaraan eselon inspektur daerah menjadi setingkat sekretaris daerah.
4. Oleh beberapa pihak, beberapa aspek strategis di atas dipandang dapat memperkuat posisi inspektorat daerah sehingga hasil-hasil pengawasan mereka secara nasional nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah. Sebagai contoh, penyetaraan eselon inspektur daerah menjadi setingkat sekretaris daerah akan menjadikan inspektorat daerah bekerja lebih profesional, independen, dan berintegritas ketika mengawasi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
5. Namun demikian, oleh beberapa pihak, argumentasi bahwa peningkatan eselon inspektur daerah setara dengan sekretaris daerah dapat meningkatkan profesionalitas, independensi, dan integritas inspektorat daerah masih dapat dipertanyakan. Hal ini mengingat hasil penilaian atas kapabilitas APIP yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan rendahnya jumlah inspektorat daerah yang memiliki kapabilitas level 3.
6. Rendahnya kapabilitas inspektorat daerah tersebut mengindikasikan terdapat persoalan kompetensi dan profesionalitas inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan. Hingga saat, ini secara umum, inspektorat baru mampu melaksanakan tugas-tugas terkait dengan kepatuhan OPD terhadap peraturan (compliance-oriented) daripada melaksanakan pengawasan yang dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan (governance) dan pencapaian tujuan strategis pemerintahan daerah (governance-and performance-oriented).
7. Selain itu, narasi besar peningkataan eselonisasi inspektorat untuk mencegah korupsi politik (di tingkat kepala daerah) dapat menjadi bumerang bagi inspektorat sendiri. Saat inspektorat telah diberi kewenangan lebih, kemudian masih saja terjadi korupsi politik yang notabene berada di luar jangkauan sistem, maka inspektorat akan tertuduh menjadi biang kelemahan sistem. Inspektorat akan menjadi kambing hitam atas terjadinya korupsi tersebut. Jika yang terjadi demikian, maka usaha pencegahan korupsi politik akan lebih difokuskan lagi untuk perbaikan kelemahan inspektorat, hal itu justru akan semakin menjauh dari substansi akar masalah kenapa korupsi politik masih saja terjadi.
ADVERTISEMENT
8. Beberapa kasus tindak pidana korupsi juga telah membuktikan bahwa peningkatan eselon di daerah tidak menunjukkan semakin independen dan berintegritasnya seorang pejabat publik. Sebagai contoh, sekretaris daerah sering tidak berkutik jika berhadapan dengan kepala daerah, yang dipilih melaiui proses politik, yang melakukan tindakan tidak benar. Selain itu, masih terdapat juga sekretaris daerah yang justru menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi walaupun eselonnya adalah tertinggi di pemerintahan daerah.
9. Karena itu, Pergerakan Birokrat Menulis memandang upaya peningkatan eselon inspektur daerah setara dengan sekretaris daerah adalah kontra produktif karena permasalahan mendasar terkait kompetensi dan profesionalitas inspektorat daerah serta penyebab terjadinya korupsi politik kurang diperhatikan. Jika dibiarkan, upaya peningkatan eselon inspektur daerah hanya akan menghasilkan inspektur daerah yang memiliki kewenangan yang besar, tetapi tetap tidak dapat berbuat banyak.
ADVERTISEMENT
10. Pergerakan Birokrat Menulis memandang bahwa yang perlu dilakukan pertama sekali adalah perbaikan sistem rekrutmen inspektur daerah agar dapat menghasilkan inspektur daerah yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Dengan perbaikan sistem rekrutmen ini, kita dapat menghasilkan inspektur daerah yang memiliki kemampuan untuk mendorong dan memotivasi OPD menindaklanjuti hasil pengawasan, menegakkan tata kelola pemerintahan di daerah, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani publik.
11. Dengan menimbang berbagai hal di atas, Pergerakan Birokrat Menulis menyatakan sikap menolak peningkatan eselon inspektur daerah menjadi setara dengan sekretaris daerah.
12. Sebagai alternatifnya, kami menyatakan sikap:
a. Mendorong Pemerintah untuk menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat terkait proses rekrutmen inspektur daerah, yaitu dengan mengedepankan aspek kompetensi, profesionalitas, dan integritas. Perlu juga kiranya dilakukannya sertifikasi atas calon inspektur daerah oleh BPKP;
ADVERTISEMENT
b. Mendorong perbaikan sistem rekrutmen inspektur daerah, yaitu dengan proses seleksi secara terpusat yang dikelola oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar lebih akuntabel dan transparan serta menghasilkan inspektur daerah yang kompeten, profesional, dan berintegritas; dan
c. Mendorong Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, untuk mendukung sepenuhnya peningkatan kapabilitas APIP, terutama dari segi peningkatan kompetensi, fasilitas, dan kesejahteraan para personil inspektorat daerah.
16 November 2018