Akses Keuangan Meluas, Mengapa Judi Online dan Pinjol Ikut Tumbuh?

Mahasiswi aktif Akuntansi Sektor Publik di Politeknik Keuangan Negara STAN dengan ketertarikan pada isu perekonomian Indonesia, sektor keuangan, akuntansi, dan kebijakan publik.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Intan Mei tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Inklusi Keuangan Tinggi, Literasi Tertinggal
Indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2026 tercatat 93,61 persen, melampaui target RPJMN 2025-2029 sebesar 93 persen. Angka ini berasal dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang diselenggarakan OJK bersama BPS dan LPS.
Namun, indeks literasi keuangan yang mengukur pemahaman masyarakat terhadap produk dan risiko keuangan hanya berada di angka 69,57 persen. Selisihnya mencapai sekitar 24 poin.
Artinya, jutaan masyarakat Indonesia sudah memiliki akses terhadap rekening bank, dompet digital, atau aplikasi pinjaman, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko dari produk yang mereka gunakan.
Di titik itulah judi online dan pinjaman online bermasalah menemukan ruang untuk tumbuh.
PPATK mencatat perputaran dana judi online pada semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun, turun 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, jumlah transaksinya justru melonjak 167,2 persen menjadi 467,32 juta transaksi.
Pola ini menunjukkan pergeseran modus: transaksi dengan nominal lebih kecil namun dilakukan lebih sering, untuk menghindari deteksi sistem. QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan, menyumbang lebih dari separuh nilai deposit dan hampir 88 persen dari total frekuensi setoran judi online.
Data PPATK juga mengungkap keterkaitan judi online dengan persoalan pembiayaan. Dari 8,8 juta pemain judi online yang teridentifikasi, sekitar 3,8 juta di antaranya berstatus pengutang.
OJK sendiri mengakui bahwa modus judi online dan pinjaman online ilegal kerap saling terhubung. Korban judi online tidak jarang beralih ke pinjol untuk melunasi utang, sementara PPATK menemukan indikasi aliran dana dari pinjol legal yang berujung menjadi deposit judi online.
Industri pinjaman online legal sendiri, meski diawasi dengan 94 penyelenggara berizin per Juli 2026 dan outstanding pembiayaan Rp102,07 triliun, menunjukkan tren kualitas kredit yang memburuk. Tingkat wanprestasi 90 hari naik dari 4,52 persen menjadi 4,62 persen hanya dalam sebulan, dengan 19 penyelenggara mencatat rasio gagal bayar di atas 5 persen.
Di luar industri resmi, pinjaman online ilegal diperkirakan masih berjumlah 12.000 hingga 14.000 entitas, menyasar korban melalui pesan acak dan mengakses data pribadi tanpa izin. Di sejumlah pengadilan agama daerah, judi online dan pinjaman online bahkan telah tercatat sebagai dua faktor utama pemicu perceraian.
Persoalan ini mudah disimpulkan sebagai isu moral atau penegakan hukum. Namun, jika ditelusuri melalui data SNLIK, gambarannya menjadi lebih struktural.
Literasi keuangan di perkotaan mencapai 72,54 persen, sementara di perdesaan hanya 64,42 persen. Padahal, inklusi keuangan di perdesaan sudah menembus 90,39 persen. Kelompok yang tidak atau belum bekerja mencatat literasi terendah, yakni 53,89 persen, meski mereka juga bagian dari masyarakat yang sudah terinklusi secara keuangan.
Dengan kata lain, akses terhadap sistem keuangan telah meluas lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat untuk menggunakannya secara aman.
Kombinasi ini menjadi rawan ketika bertemu dengan tekanan ekonomi rumah tangga. Ketika seseorang tergoda peluang "menang cepat" lalu mengalami kerugian, pinjaman online menjadi jalan paling mudah untuk menutup kerugian tersebut. Siklus ini paling rentan menimpa kelompok dengan literasi keuangan terendah: masyarakat perdesaan, kelompok belum bekerja, dan mereka dengan tingkat pendidikan rendah.
Sejumlah langkah kebijakan diperlukan untuk mengurai persoalan ini. Edukasi keuangan perlu bergeser dari pendekatan umum menjadi pendekatan yang menyasar kelompok paling rentan secara spesifik.
Verifikasi merchant QRIS juga perlu terus diperketat, mengingat solusinya bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat luas, melainkan menutup celah penyalahgunaannya oleh jaringan judi online.
Pengawasan lintas lembaga antara OJK dan PPATK perlu memperlakukan judi online dan pinjaman online bermasalah sebagai satu ekosistem yang saling terhubung, bukan dua persoalan yang berdiri sendiri.
Penguatan kanal pembiayaan yang sehat, seperti koperasi desa yang tengah dikembangkan pemerintah, juga dapat menjadi bantalan agar masyarakat yang membutuhkan dana mendesak tidak beralih ke pinjaman online ilegal atau rentenir.
Inklusi keuangan yang tinggi seharusnya menjadi pencapaian yang membanggakan. Namun, angka 93,61 persen itu baru bermakna penuh apabila diiringi pemahaman yang setara tentang risiko di baliknya.
Selama jurang antara akses dan pemahaman itu masih terbentang, selama itu pula judi online dan pinjaman online bermasalah akan terus menemukan korban baru.
Bukan karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan, melainkan karena akses tersebut hadir lebih cepat dibandingkan kesiapan mereka untuk menghadapinya.
