Amran Moratorium 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Standar

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman menjelaskan, ia kini sedang melakukan moratorium terhadap produsen beras fortifikasi yang tak sesuai standar. Berdasarkan temuan sebelumnya, terdapat 25 merek yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
“Dimoratoriumkan, cabut izinnya dulu,” kata Amran usai rapat di kediamannya di Kalibata, Jakarta pada Senin (21/9).
Lebih lanjut, jika memang produsen terkait melakukan pelanggaran terkait beras fortifikasi, Amran juga membuka opsi penindakan lanjutan. Adapun opsi tersebut nantinya bisa mencapai tahap pemrosesan secara hukum.
“Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses sana, cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Amran menjelaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
Selain persoalan kandungan, pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Menurut Mentan Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.
Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
