APJAPI Soroti Aturan Baru Bagasi Garuda Indonesia: Regulasi Masih Konsep Bobot

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti aturan terbaru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait bagasi. Menurut APJAPI, seharusnya Garuda Indonesia tetap mematuhi aturan yang mengatur bahwa bagasi harus didasarkan pada weight concept, bukan piece concept.
Ketua APJAPI, Alvin Lie menjelaskan bahwa berdasarkan Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan udara dan Permenhub Nomor Nomor PM 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Garuda Indonesia adalah Kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum (Full Service Flight). Hal itu membuat Garuda wajib memberi pelayanan bagasi 20 kg per penumpang untuk kelas ekonomi domestik tanpa memperhitungkan jumlah koli.
“Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada, kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes,” kata Alvin dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (9/9).
Adapun hal yang disorot oleh APJAPI adalah perubahan skema bagasi menjadi piece concept untuk penerbangan domestik.
Selain itu, APJAPI juga menyoroti masa sosialisasi kebijakan baru Garuda Indonesia tersebut. Menurut Alvin, Garuda Indonesia baru melakukan sosialisasi sejak tanggal 10 Juli 2026 untuk pemberlakuan kebijakan pada 1 September 2026. Masa sosialisasi tersebut menurutnya kurang dari dua bulan yang ditetapkan pada regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, APJAPI juga mendorong adanya transparansi mengenai kebijakan baru tersebut. Alvin mencontohkan bahwa saat ini belum ada transparansi mengenai perhitungan biaya jika penumpang kelas ekonomi domestik membawa bagasi masih dalam batas berat yang berlaku namun lebih dari satu koli.
“Perhitungan biayanya (jika lebih dari 1 koli untuk ekonomi domestik) juga tidak tahu, karena tidak diumumkan, apakah dihitung per kilogram atau per koli juga (untuk kelebihan) itu yang kami minta Garuda transparan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya piece concept bukanlah hal baru. Kebijakan serupa sebenarnya sudah banyak di implementasi di berbagai maskapai di luar negeri.
Pada 2 September lalu, APJAPI Juga telah resmi menyampaikan sorotan mereka terhadap kebijakan baru Garuda Indonesia terkait bagasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengungkapkan implementasi piece concept merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang semakin modern, konsisten, transparan, dan mudah dipahami.
“Implementasi piece concept merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” kata Neil.
Untuk penerbangan domestik, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi bagasi tercatat sebanyak satu koli dengan berat maksimum 23 kilogram. Sementara itu, pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram, atau total hingga 64 kilogram.
Pada penerbangan internasional, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram, atau total 46 kilogram. Adapun pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram, atau total hingga 64 kilogram.
Dibandingkan dengan skema Weight Concept sebelumnya, implementasi Piece Concept akan mengalami peningkatan total alokasi bagasi yang bervariasi sesuai rute dan kelas penerbangan.
Sehingga, pada penerbangan domestik, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram, Business Class dari 30 kilogram menjadi 64 kilogram, serta First Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
Sementara itu, pada penerbangan internasional, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram, Business Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram, serta First Class dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Melalui perubahan tersebut, pengguna jasa dapat menikmati tambahan total alokasi bagasi hingga 34 kilogram dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan jumlah koli dan berat maksimum yang ditetapkan untuk setiap koli.
Neil melanjutkan bahwa penerapan skema tersebut juga mendukung peningkatan konsistensi layanan Garuda Indonesia pada jaringan penerbangan domestik maupun internasional.
“Skema Piece Concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global. Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk ketika melanjutkan perjalanan pada jaringan penerbangan internasional,” ujarnya.
