ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil

Dominasi platform digital telah menjadi pemain utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital yang didukung telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa. Oleh karena itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyoroti dominasi tersebut dan dibutuhkan adanya pengaturan yang komprehensif.
“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar.” ujar Gopprera dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen,” Senin (31/8).
FGD KPPU sendiri mempertemukan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain yang hadir yaitu Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.
Gopprera menyebutkan bahwa terdapat tiga tantangan utama adanya terjadinya ketimpangan di platform digital, yakni ketimpangan (asymmetric) antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih sektoral.
“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar.” lanjut Gopprera.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Ia menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, asalkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.
Dian menilai penataan platform digital perlu disertai level playing field dan fair share, sehingga dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Menjawab pemerataan platform digital di Indonesia, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, mengatakan pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital.
“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen,” ujar Muchtarul.
