Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak untuk Percepat Proyek Geothermal di RI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal menyiapkan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Indonesia.
Bahlil mengatakan percepatan pengembangan geothermal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha. Menurutnya, kedua pihak tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
“Tidak ada cara lain adalah untuk melakukan percepatan implementasi geothermal, supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi,” kata Bahlil saat acara Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Bahlil menyebut nilai keekonomian listrik geothermal saat ini telah mencapai 9,5 sen per kWh. Namun, angka itu masih dinilai belum cukup oleh asosiasi pelaku usaha.
“Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per KWH, tapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang,” sebutnya.
Untuk mendorong investasi, Bahlil bakal memberikan terobosan berupa insentif pajak. Katanya, pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi bisnis geothermal.
“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” jelas Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil meminta pelaku usaha yang telah mendapatkan konsesi geothermal segera menjalankan pengembangannya. Dia menegaskan konsesi tak boleh hanya ditahan karena bisa memperlambat pengembangan panas bumi.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan, itu juga memperlambat,” ujar dia.
Bahlil menekankan percepatan pengembangan geothermal merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pengusaha.
“Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap sebagai yang dilakukan oleh pemerintah,” tutur Bahlil.
