Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, JP Morgan Sebut Sentimen Bisa Lebih Positif

JP Morgan menilai rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per lembar bisa memberikan sentimen positif bagi pasar modal Tanah Air.
Head of Indonesia Equity Research JP Morgan, Benny Kurniawan, mengatakan penghapusan batas minimum harga saham seharusnya membuat mekanisme pasar berjalan lebih baik.
“Kalau misalnya memang eksekusi itu dilakukan, I mean floor price Rp 50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” ucap Benny saat media briefing di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Benny, saat ini sebagian investor masih menganggap harga Rp 50 sebagai batas bawah yang memberikan perlindungan terhadap risiko penurunan harga. Padahal, menurutnya, ada mekanisme pasar negosiasi bagi saham yang berada di level tersebut.
Dia menilai apabila batas harga Rp 50 dihapus, sentimen terhadap pasar saham Indonesia justru berpotensi menjadi lebih positif. “Jadinya kalau misalnya 50 ini dilepas, menurut saya sentimennya harusnya lebih positif,” katanya.
Terkait potensi saham turun setelah kebijakan diterapkan, Benny menilai hal tersebut ialah bagian dari risiko investasi di pasar modal.
“Kalau menurut saya investor yang memang investasi di sana ya pasar modal selalu ada resiko dan ada potensi keuntungan gitu ya. Ini salah satu dari resikonya gitu ya investasi di saham Rp 50 gitu,” jelas Benny.
Benny juga memproyeksi investor asing semestinya melihat kebijakan penghapusan Rp 50 secara positif. Menurutnya, pasar saham di sejumlah negara tidak menerapkan batas harga minimum seperti Rp 50.
“Foreign menurut saya harusnya menangkap ini lebih positif. Karena kalau kita lihat pasar modal di luar nggak ada floor price. Penny stock gitu di US ada kan,” sebutnya.
Benny melanjutkan, penghapusan batas minimum harga saham akan membuat mekanisme pasar lebih berjalan. Investor juga diharapkan tidak lagi khawatir kesulitan menjual saham yang dibelinya.
Sebelumnya, BEI menargetkan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 mulai diberlakukan secara live pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan persiapan implementasi kebijakan tersebut telah memasuki tahap uji coba. BEI telah menggelar mock trading sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan sistem dan Anggota Bursa (AB).
"Ya, jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum 50 rupiah itu sudah 2 kali kita mengadakan mock trading. Dari 2 kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tapi 8 anggota bursa itu belum siap,” ucap Jeffrey ketika ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/8).
