Kumparan Logo

Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penerapan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 per lembar menjadi Rp 1 mulai berlaku pada 28 September 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, persiapan implementasi kebijakan tersebut terus dilakukan melalui uji coba sistem atau mock trading. BEI sebelumnya telah menggelar 2 kali mock trading untuk memastikan kesiapan sistem maupun Anggota Bursa (AB).

"Demikian targetnya [26 September 2026] dan kami berharap seluruh Anggota Bursa mengikuti. Mock trading akan terus dilakukan," kata Jeffrey kepada kumparan, Rabu (16/9).

Rencana ini sebenarnya sudah bergulir sejak Agustus lalu, ketika BEI pertama kali mengumumkan niatnya menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, ketika ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Saat itu, Jeffrey menyebut pihaknya masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menyampaikan detail kebijakan tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Selama ini, BEI menetapkan batas harga saham terendah yang diperdagangkan di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham.

Dengan rencana penghapusan batas ini, harga saham nantinya berpotensi diperdagangkan di bawah level Rp 50, bahkan hingga serendah Rp 1, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan ditetapkan BEI.