Kumparan Logo

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras, Kamis (10/9/2026). Foto: Dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter miras, Kamis (10/9/2026). Foto: Dok. Bea Cukai

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/9) di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 hingga Juni 2026 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68,8 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 44,6 miliar.

Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal berasal dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sedangkan Bea Cukai Bandar Lampung menyumbang 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pihaknya memperkuat kerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7.167.438.000,” kata Bier, Kamis (10/9).

Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Penindakan tersebut mencakup 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Sumbagbar juga mengungkap penindakan narkotika dan obat terlarang, antara lain 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina atau sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.