Kumparan Logo

Bea Cukai Sita 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp 7,9 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama beserta jajarannya dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten serta Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan pengiriman 8.262.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Merak, Banten, pada 11 Juni 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan rokok ilegal yang berhasil diamankan terdiri atas 2.912.000 batang rokok merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan tiga truk yang berasal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.

“Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616,34 juta dan PPNHT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6).

Dalam kasus ini, Bea Cukai telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Djaka mengatakan tersangka tersebut merupakan sopir yang telah berulang kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal. “Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkep di Banten,” lanjut Djaka.

Kronologi

Deretan rokok ilegal yang dijualbelikan secara bebas di Jakarta. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan pengungkapan kasus awalnya berasal dari informasi masyarakat dan analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.

Pada Kamis (11/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli darat dan pengamatan di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk colt diesel bernomor polisi D 80XX FM dan menemukan 182 karton berisi 2,91 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Oke Bold.

Tim kemudian melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menghentikan sebuah truk bernomor polisi BM 84XX DN yang mengangkut 535 karton berisi 5,35 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness.

“Rokok-rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak,” kata Ambang dalam kesempatan yang sama.

video story embed

Kemudian, Djaka menjelaskan penggunaan pakan ternak merupakan salah satu modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini untuk mengelabui petugas. Menurutnya, aroma pakan ternak sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan bau khas rokok sehingga menyulitkan proses identifikasi. Modus serupa juga disebut telah beberapa kali ditemukan dalam kasus penyelundupan rokok ilegal sebelumnya.

“Kebetulan (pelaku) saat ini adalah sebatas sopir. Kenapa kita jadikan tersangka karena dia sudah lima kali untuk melakukan pengiriman rokok ilegal,” ucap Djaka.

Djaka pun menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan menjadi pemilik barang atau aktor utama dibalik jaringan peredaran rokok ilegal ini.