Kumparan Logo

Bea Cukai Sudah Gagalkan Penyelundupan 334 Kg Emas per 14 September 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Penyelundupan emas masih kerap terjadi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan sebanyak 74 kali dengan total emas mencapai 334 kilogram per 14 September 2026.

“Beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan dengan berbagai macam bentuk emas. Ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas,” ungkap Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9).

Suahasil menyebut penyelundupan tersebut merupakan upaya membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak baik.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

“Jadi ini juga adalah yang dilakukan oleh teman-teman dari Bea Cukai. Itu adalah penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai dan pengawasan dilakukan oleh Bea dan Cukai,” tegas Suahasil.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai telah melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi sepanjang September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga merupakan emas. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,5 miliar.

Djaka menyatakan, semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan, khususnya melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.