BEI Berlakukan Short Selling Mulai Hari Ini, Begini Aturan Mainnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan mekanisme short selling mulai hari ini, Kamis (1/10). Dalam penerapannya, investor wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk mengenai modal minimal, jangka waktu pembiayaan, hingga biaya yang dikenakan dalam transaksi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan transaksi short selling merupakan fasilitas yang dapat digunakan investor untuk mendukung strategi investasi. Namun, transaksi ini memiliki risiko, sehingga BEI mengimbau fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang telah berpengalaman.
Ketentuan Teknis Short Selling
Transaksi short selling di pasar modal memiliki sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi investor dan Perusahaan Efek atau sekuritas, termasuk mengenai jangka waktu pembiayaan dan biaya yang dikenakan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, jangka waktu pembiayaan untuk transaksi margin dan/atau short selling ditetapkan paling lama 12 bulan.
“Jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 bulan,” tertulis dalam Pasal 12 huruf k POJK Nomor 6 Tahun 2024.
Namun, batas 12 bulan bukan berarti posisi short selling otomatis harus ditutup setelah genap satu tahun. Jangka waktu pembiayaan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Perusahaan Efek terhadap nasabah dan transaksi yang bersangkutan.
Untuk biaya, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tidak menetapkan secara eksplisit besaran fee atau bunga pembiayaan short selling. Aturan tersebut mengharuskan perhitungan bunga pembiayaan dan cara perhitungannya dicantumkan dalam perjanjian antara nasabah dan Perusahaan Efek.
Selain itu, investor juga dikenakan biaya yang berkaitan dengan peminjaman efek. Pasal 43 POJK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa perjanjian pinjam-meminjam efek wajib memuat biaya dalam rangka pinjam-meminjam tersebut.
POJK Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan mengenai jaminan. Untuk pembiayaan transaksi short selling, nilai agunan awal ditetapkan paling sedikit 150 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, nilai agunan pemeliharaan ditetapkan paling sedikit 135 persen dari nilai wajar posisi short selling. Jika nilai agunan turun di bawah 120 persen, Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian kembali atas efek yang menjadi objek transaksi short selling.
5 Saham Bisa Ditransaksikan Short Selling
BEI telah menetapkan lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme yaitu PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
“Ada lima, akan mulai berlaku artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” jelas Jeffrey.
Untuk dapat melakukan transaksi tersebut, investor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan telah membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, investor yang ingin melakukan transaksi short selling wajib memiliki modal awal paling sedikit Rp 50 juta. Investor juga harus telah memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan.
