Kumparan Logo

BEI Masih Tunggu Aturan Turunan soal Demutualisasi Bursa

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik merespons soal kapan demutualisasi bursa akan dilakukan. Saat ini, ia masih menunggu aturan turunan terkait demutualisasi tersebut.

Adapun demutualisasi bursa saat ini diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan.

“Pada poin ini kami menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari undang-undang P2SK tersebut,” kata Jeffrey dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/6).

Untuk itu, Jeffrey juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk progres menuju demutualisasi bursa. Ia juga menyambut baik rencana tersebut karena sudah menjadi mandat dari UU P2SK.

Di samping itu, ia yakin dengan demutualisasi maka BEI akan lebih modern. Alhasil, jika demutualisasi dilakukan Jeffrey menilai hal ini bisa membuat BEI bisa mencapai target-target yang ditetapkan.

“Seperti kita ketahui Rekan-rekan media bahwa Bursa Efek Indonesia adalah satu dari sedikit Bursa global yang belum demutualisasi dan kemudian kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan tadi,” ujarnya.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Adapun Jeffrey memberi target capaian BEI dalam periode kepemimpunannya seperti peningkatan kapitalisasi pasar di tahun 2030 menjadi Rp 30.000 triliun dari Rp 15.849 pada 2025. Di samping itu, ia menarget RNTH saham mencapai Rp 31 triliun per hari dari Rp 18,1 triliun per hari pada tahun 2025.

Untuk perusahaan tercatat, ia menarget ada 1.100 perusahaan di tahun 2030 dari 956 perusahaan di tahun 2025. Selain itu, ia juga ingin investor pasar modal meningkat dari 20,3 juta pada tahun 2025 menjadi 35 juta pada tahun 2030.

Tak hanya itu, Jeffrey mentarget market cap per GDP dari pasar modal Indonesia mencapai lebih dari 83 persen dari 66,5 persen di tahun 2025.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan UU P2SK pada 4 Juni lalu. UU P2SK turut mengubah struktur pemegang saham atau demutualisasi BEI yang diatur di Pasal 8. Sebelumnya kepemilikan saham BEI tertutup khusus perusahaan efek atau anggota bursa. Lewat revisi Pasal 8, pintu itu kini terbuka lebih lebar.

Dalam pasal itu, BEI tetap berbentuk PT, namun pemegang sahamnya kini dapat berupa perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan.

Melalui perubahan struktur itu, pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan catatan independensi bursa tetap dijaga. Beleid itu diatur dalam Pasal 8B.

(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

instagram embed