BI Minta Bank Genjot Kredit ke Sektor Riil, Bukan Tumpuk Surat Berharga

Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan agar fokus menjalankan fungsi dasarnya sebagai lembaga intermediasi, yakni menyalurkan kredit ke sektor riil. Jangan sampai bank-bank justru lebih memilih menempatkan likuiditasnya pada instrumen surat berharga seperti SBN dan SRBI.
Demi mendorong hal ini, BI menyiapkan skema insentif dan disinsentif baru. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan ini merupakan bagian dari kebijakan likuiditas makroprudensial baru.
"Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediary, yaitu dengan kita baru mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih me-manage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujar Destry dalam paparan via Zoom di acara Editors Briefing BI di Parapat, Sumatera Utara, Jumat (31/7).
Destry menjelaskan, BI tidak ingin bank-bank terlalu banyak menempatkan likuiditasnya di instrumen surat berharga karena hal itu dinilai menyimpang dari fungsi utama perbankan. Ia berharap perbankan kembali menjadi penghubung antara sektor keuangan dan sektor riil melalui penyaluran kredit.
"Yang kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal yaitu bagaimana dia menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya," ujar Destry.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026. Latar belakang kebijakan ini bermula dari hasil pemetaan BI terhadap seluruh bank, di mana ditemukan rasio kepemilikan surat berharga yang bervariasi cukup lebar antarbank.
Dalam penguatan kebijakan ini, BI memperkenalkan skema baru bernama KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dengan alokasi insentif paling tinggi 2,0% dari DPK.
Insentif KLM PPU ini diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharganya. Secara teknis, bank dengan rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19% dari total pendanaan akan memperoleh insentif maksimum sebesar 200 basis poin atau 2,0% dari DPK.
Sebaliknya, bank dengan rasio 19% ke atas tidak akan memperoleh insentif KLM PPU alias 0 basis poin. Skema ini dirancang bukan sebagai larangan langsung bagi bank untuk memiliki surat berharga, melainkan mekanisme agar bank secara alami menyesuaikan portofolio dengan menjaga kepemilikan surat berharganya pada level yang tidak berlebihan.
Kebijakan pengaturan kepemilikan surat berharga ini, menurut Destry, merupakan satu paket dengan sejumlah kebijakan makroprudensial lain yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas rupiah.
Ia menegaskan BI tetap memperhatikan sisi pertumbuhan. "Apakah Bank Indonesia tidak concern dengan pertumbuhan? Salah itu. Kami tetap concern dengan pertumbuhan, tapi kami menggunakan kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Salah satu instrumen yang telah berjalan adalah pengurangan GWM bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kita membaur kebijakan yang sifatnya stabilitas, tapi di satu sisi kita juga mempunyai kebijakan yang sifatnya pertumbuhan tentu dengan menggunakan instrumen lainnya," ucapnya.
