BI Naikkan Insentif KLM Maksimal 6% Mulai 1 September

Bank Indonesia (BI) akan menaikkan total insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi maksimal 6 persen dari sebelumnya 5,5 persen mulai 1 September 2026.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif.
“Bagaimana tadi bentukannya, cakupannya, nanti sektor-sektornya sudah ditetapkan, kemudian hasilnya kita bisa diskusi, jadi besar nya 4 persen dan 2 persen berlaku 1 September 2026,” kata pria yang biasa disapa Alex dalam taklimat media di Gedung Pusat BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Berdasarkan paparan Alex, total insentif KLM yang dapat diperoleh perbankan akan dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari DPK, dari sebelumnya sebesar 5,5 persen. Sementara itu, porsi KLM melalui financing channel untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas disesuaikan dengan menurunkan batas maksimal insentif dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK.
Sebagai penyesuaian, BI kemudian menambahkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan insentif maksimal 2 persen dari DPK.
Alex pun menerangkan, insentif KLM pendalaman pasar uang sebesar 2 persen tersebut hanya diberikan kepada bank dengan threshold rasio surat-surat berharga (SSB) di bawah 19 persen karena dinilai masih memiliki kebutuhan likuiditas sehingga dapat memperoleh tambahan insentif.
“Kalau bank-bank yang kami petakan tadi rasio funding-nya (SSB) di atas 19 persen, artinya Anda, kan, enggak butuh likuiditas? Kok kami tambahi lagi gitu?” ucap Alex.
Katanya, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong bank mengoptimalkan pengelolaan aset likuid yang dimilikinya. Dengan melakukan repo atas SSB, bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat memperoleh dana untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau diputar di pasar uang.
“Karena setiap ini akan kita evaluasi, setiap tiga bulan ada rasio ini kita lihat. Ini yang kemudian kita harapkan juga, likuiditas yang kita arahkan optimal untuk mendukung intermediasi,” jelas Alex.
DPK Mayoritas Perbankan Masih Rendah
Alex melanjutkan, kenaikan batas maksimal insentif KLM ini juga menjadi penting di tengah kondisi pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit.
“Sehingga nanti kita lihat bahwa likuiditas mengalami penurunan meskipun masih dalam kondisi yang sangat sangat tinggi,” ujar Alex.
Di sisi lain, kondisi perbankan masih ditopang oleh permodalan yang kuat dan risiko kredit yang relatif terkendali. Rasio non-performing loan (NPL) secara umum berada di sekitar 2,1 persen, sementara segmen UMKM tetap menjadi salah satu area yang perlu diperhatikan meskipun tingkat risikonya masih berada di bawah ambang 5 persen.
“Maka meskipun likuiditas secara umum tetap memadai, namun mulai menemukan sejumlah kelompok bank itu mulai mengalami penurunan,” tutur Alex.
Alex pun menuturkan peningkatan kepemilikan SSB pada sejumlah kelompok bank juga menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan likuiditas.
“Keyword-nya pertumbuhan DPK yang tinggi dan tidak se-akseleratif kredit dan SSB-nya meningkat, khususnya beberapa dalam kelompok bank,” imbuhnya.
