BI Pastikan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Tetap Sah

Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan ketentuan mengenai tanda tangan pada uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI. Dalam penjelasan aturan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Dengan demikian, uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang telah memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Denny menjelaskan pergantian pejabat baik Menteri Keuangan maupun Gubernur BI, tidak membuat uang rupiah yang sudah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku.
Sementara itu, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses produksi, sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan rupiah.
