BUMN Baru Danantara Jamin Harga Jual Komoditas yang Diekspor Bakal Sesuai Pasar
·waktu baca 3 menit

Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, memastikan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap mengacu pada harga pasar internasional.
Menurutnya, dengan adanya PT DSI ini bertujuan mencegah praktik under invoicing dan aliran devisa hasil ekspor yang selama ini diduga banyak diparkir di luar negeri.
Rohan menegaskan PT DSI tidak akan mengambil peran sebagai penjual maupun pembeli dalam transaksi ekspor komoditas strategis seperti batu bara dan sawit.
“PT DSI ini akan lebih fokus apakah ini transaksi yang sudah normal, perdagangan normal. Artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar mau lebih murah sedikit, lebih mahal sedikit selama pembeli-penjual,” ujar Rohan saat konferensi pers di Kantor Pusat Danantara, Jakarta, Rabu (20/5).
Kata dia, fungsi utama PT DSI adalah memastikan transaksi ekspor berjalan sesuai harga pasar dan tidak terjadi praktik manipulasi harga.
“Dia menjaga traffic penjual dan pembeli tidak terjadi underinvoicing, underpricing, underinvoicing,” lanjut Rohan.
Rohan mengatakan harga komoditas ekspor nantinya tetap mengacu pada harga internasional yang sudah terbentuk di bursa global.
“Dari mana harga-harganya? Harga komoditas-komoditas saat ini apalagi batubara, sawit itu sudah ada bursanya secara internasional, harga CPO sudah ada, harga minyak mentah sudah ada, Brent atau apa gitu ya. Jadi ini juga akan mengacu ke situ,” lanjut dia.
Rohan juga menepis kekhawatiran bahwa kehadiran PT DSI bakal merugikan pelaku usaha atau menciptakan ketidakpastian dalam perdagangan ekspor.
“Saya nggak akan membunuh pengusaha. Jadi bukan ada uncertainty. Harganya akan sebagus harga di pasar,” kata Rohan.
“Kita mau semua, kalau uang itu penjualan itu dikembalikan ke negara tidak parkir di luar negeri seperti di tenggarai selama ini,” sambungnya.
Rohan menjelaskan dana hasil ekspor yang masuk ke perbankan nasional nantinya bisa digunakan untuk mendukung pembiayaan dan investasi di dalam negeri.
“Uang itu kalau masuk di negara kita kan akan menetes menjadi segala bentuk kegiatan investasi bisnis di dalam negeri yang akan muncul,” ujarnya.
Dia juga menilai selama ini dana ekspor yang ditempatkan di bank luar negeri justru lebih banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan ekonomi negara lain.
“Kalau sekarang oleh PT DSI itu sebagai pembeli nantinya dan sebagai pengolah uangnya dibawa ke dalam negeri, ditaruh di bank-bank himbara jadi deposito, jadi giro, jadi tabungan itu adalah modal untuk memberikan kredit,” kata Rohan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Pada tahap awal selama tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan pembeli luar negeri, sementara PT DSI hanya menangani dokumentasi ekspor.
“Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia, ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga.
Setelah evaluasi tahap pertama, mulai 1 September 2026 proses ekspor komoditas strategis direncanakan akan sepenuhnya dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
